Mau Masuk ke Mal? Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gaes, jika ingin jalan-jalan ke mal terutama di wilayah Jaakarta, siapkan sertifikat sudah divaksin. Atau, Pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Ini aturan tambahan yang diatur Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Menurut Ketua APPBI Alphonsus Widjaja, petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ”Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Meski mal telah menerima pengunjung, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat untuk menahan diri dari bepergian dan melakukan aktivitas yang tidak perlu di luar rumah.

”Masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggungjawab,” katanya.

Ia berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ke depan bisa terus memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dibuka untuk masyarakat umum:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini