Masih Ingat Ina ‘Penggal Jokowi’? Begini Nasibnya Sekarang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kabar terbaru wanita yang viral ingin memviralkan ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wanita bernama Ina Yuniarti tersebut ternyata bakal menghadapi vonis pengadilan pada Senin 14 Oktober 2019.

Diketahui, Ina sempat viral ‘penggal Jokowi’ saat demo di depan Bawaslu pada Mei 2019 lalu. Kini, jaksa meminta hakim menghukum wanita asal Bekasi tersebut dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ina Yuniarti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntut jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ina Yuniarti sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Kasus Ina bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus pada Jumat 10 Mei lalu. Salah seorang peserta demo, Hermawan mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak ‘penggal Jokowi’. Pun Ina kemudian memviralkan ancaman tersebut.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu 15 Mei 2019. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini