Mahfud Md: Tidak Ada Rencana Pemerintah Bebaskan Napi Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, angkat bicara terkait adanya wacana Menkumham Yasonna Laoly yang bakal membebaskan 300 napi korupsi.

Ia tegaskan, bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.

Bahkan, Mahfud Md. mengatakan, tak ada rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana, baik napi kasus korupsi, teroris dan narkoba.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.

Dia menyebut narapidana perkara korupsi alias napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. “Jumlahnya 300 orang,” kata Laoly.

Penyataan Laoly kontan menuai kritik dari banyak pihak. Mahfud Md. menerangkan sikap pemerintah jelas sejak 2015. Presiden Jokowi pun telah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya rencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dia mengatakan dalam PP tersebut juga telah dijelaskan bahwa perlakuan terhadap napi korupsi berbeda dengan napi perkara yang lain.

“Napi yang tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan) juga tempatnya, sudah bisa melakukan physical distancing,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini