Layani Mahasiswa yang Tak Bisa Gunakan Hak Suaranya di Tempat Tinggal, KPU Bantul Tambah TPS Khusus

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menambahkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus. Hal itu ditujukan terutama bagi mahasiswa yang tak bisa pulang ke rumah masing-masing saat Pemilu 2024 bergulir

Dengan demikian, jumlah total TPS lokasi khusus Kabupaten Bantul akan menjadi 18 TPS, untuk mengakomodasi pemilih pada Pemilu 2024.

“Penambahan satu TPS lokasi khusus di Bantul telah ditetapkan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dengan demikian, jumlah TPS lokasi khusus di Bantul menjadi 18 TPS,” ungkap Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Bantul, Sabtu 20 Mei 2023.

Keputusan untuk menambahkan satu TPS lokasi khusus ini diambil selama proses penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh KPU Bantul. Sebelumnya, terdapat 17 TPS lokasi khusus yang telah ditetapkan di tujuh lokasi.

Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa 18 TPS lokasi khusus tersebut tersebar di delapan lokasi. Pertama yaitu Universitas Ahmad Dahlan, Islamic Center Bin Baz, Balai Pelayanan Sosial Tresna Wreda, Rutan kelas IIB Bantul, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Ponpes Al Munawir, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

“Jadi ini kita dirikan (TPS khusus) untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Jadi kita tetap mengakomodir hak suara mereka,” katanya.

Oleh karena itu, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.

“Didirikannya TPS lokasi khusus didasarkan atas pengajuan dari pimpinan instansi lokasi khusus tersebut kepada KPU RI, dan kemudian dilakukan penilaian terkait kesiapan masing-masing instansi sebelum mendapatkan persetujuan dari KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu, Wuri Rahmawati, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul, mengungkapkan bahwa data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan tingkat kabupaten dengan jumlah pemilih sebanyak 742.864 orang, yang tersebar di 3.162 TPS di Kabupaten Bantul.

“Data pemilih dalam DPSHP ini merupakan hasil perbaikan dari DPS, yang diperoleh melalui masukan dan tanggapan selama periode 12 April hingga 2 Mei 2023,” kata Wuri.

Dalam proses perbaikan DPS tersebut, terdapat 838 pemilih baru, 2.988 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 5.959 pemilih yang mengalami perbaikan data.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini