KPK: 46 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tingkat kepatuhan pejabat negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih minim. Secara nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat per tanggal 24 Maret 2020 baru 87,21 persen.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN, dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya. “Sisanya 46.549 belum lapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 26 April 2020.

Bidang eksekutif tercatat sudah 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya adalah 86,72 persen. Sementara bidang yudikatif yang terdiri atas dua instansi yaitu 98,17 persen, bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, dan BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen.

Ip menambahkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ujar Ipi.

KPK memastikan tidak akan memperpanjang waktu lagi terkait penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 yang semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa pertama, seluruh wajib LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

“Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” kata Ipi.

Sebelumnya, perpanjangan tersebut juga berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19. Di mana KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini