Jadi Media Pemersatu Bangsa, Ini Sejarah TVRI yang Genap Berusia 58 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Masih ingat dengan jigle ini TVRI Menjalin Persatuan dan Kesatuan? Bagi kalangan yang tumbuh di era 1990-an tagline cukup akrab di telinga.

Kehadiran stasiun televisi ini merupakan titik penting dalam sejarah perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia.

Seperti diketahui, hari ini, Senin 24 Agustus 2020, genap TVRI berusia 58 tahun dan menjadi stasiun televisi pertama sekaligus tertua di Indonesia. TVRI menjadi cikal bakal stasiun televisi yang ada di Indonesia.

Namun, apa saja sejarah berdirinya TVRI dari dulu sejak awal berdiri hingga sekarang. Yuk simak ulasannya!

Berdirinya TVRI menjadikan Indonesia negara ke-4 di Asia yang memiliki stasiun televisi sendiri. TVRI pertama kali mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.

Dalam perjalannya, tidak mudah televisi masuk ke Indonesia, semuanya butuh perjuangan yang luar biasa. Usulan pertama kali membangun televisi sudah disampaikan Departemen Penerangan pada 1953 karena desakan perusahaan-perusahaan Amerika, Inggris, Jerman, dan Jepang yang berlomba memasarkan perangkat keras. Amerika bahkan sudah memamerkannya di Jakarta Trade Fair pada akhir 1955, yang menarik perhatian dan mempesonakan banyak orang.

Maladi, kala itu kiper sekaligus penyiar RRI, pernah melontarkan kepada Presiden Sukarno tentang keuntungan politis menjelang pemilu 1955. Karena terlalu mahal, pembuatan televisi ditunda. Pada 1959, ketika dia menjabat menteri penerangan,

Dia kembali mendesak. Kali ini argumennya cukup meyakinkan: Asian Games, pentas olahraga terbesar se-Asia, dihelat di Jakarta tahun 1962. Sukarno akhirnya memberi restu.

Maladi bergerak cepat. Dia membentuk Panitia Persiapan Televisi (P2TV) pada 25 Juli 1961, yang memastikan stasiun televisi ini menyiarkan acara-acara Asian Games IV minimal satu even per hari.

Dalam himpitan waktu, pembangunan sarana dan prasarana dikebut. Dia juga memesan 10.000 unit pesawat televisi kepada Thayeb Mohammad Gobel, pengusaha radio transistor merek Tjawang.

Sebuah siaran ujicoba dilakukan dengan menyiarkan upacara peringatan HUT kemerdekaan Indonesia ke-17 di halaman Istana Merdeka. Berhasil. Indonesia menjadi negara keempat di Asia yang memiliki media televisi setelah Jepang, Filipina, dan Thailand. Dan sesuai rencana, TVRI akhirnya menyiarkan perhelatan Asian Games sejak 24 Agustus sampai 4 September 1962.

Ketika Asian Games usai pada 4 September 1962, TVRI belum siap dengan program siaran, dan baru kembali mengudara pada 5 September 1962. Materi siaran adalah film produksi PFN yang hanya memunculkan suara penyiar tanpa gambar.

Durasi siaran 30 menit selama 5 kali seminggu, dari Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, tak ada siaran. Pada 12 November 1962, TVRI mulai menyiarkan program rutin setiap hari dari studio.

Selanjutnya, pada 14 November 1962, siaran langsung piano tunggal Supardi. Pada 20 Oktober 1963, Presiden Sukarno mengeluarkan Keppres No 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI, sebagai pengelola tunggal pertelevisian di Indonesia. Keppres itu juga menyebutkan, “keberadaan TVRI ditujukan sebagai alat hubung masyarakat dalam melaksanakan pembangunan mental, khususnya manusia sosialis Indonesia.”

Pembangunan stasiun penyiaran daerah dirintis pada 1964, dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang melakukan siaran percobaan. Percobaan awal belum maksimal sehingga gambar sering kabur dan suara tidak terang.

Setelah di Yogyakarta, Stasiun TVRI Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar, dan Balikpapan menyusul dibangun. Tak sampai disana, pembangunan di daerah terus dilakukan hampir di semua Provinsi di Indonesia.

Status pada era Orde Baru pada 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tata kerja Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat. Pelaksananya bertanggung jawab pada Direktur Jendral Radio, Televisi, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Sebagai media plat merah, TVRI bertugas sebagai corong kebijakan pemerintah. Ada kebijakan two-way traffic (lalu lintas dua arah), informasi dari rakyat untuk pemerintah dibuka, sepanjang tidak mendiskreditkan penguasa.

Pada 1975, diterbitkan SK Menteri Penerangan (Menpen) Nomor 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975. Dalam hal ini TVRI memiliki status ganda, yaitu bagian Yayasan Televisi RI dan Direktorat Televisi.

Di era Reformasi pada Juni 2000, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.

Pada Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam urusan keuangan.

Pada 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002. Status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.

Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara.

Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik adalah menghadirkan informasi untuk kepentingan publik, bersifat netral, mandiri, dan tidak komersial.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa.

Saat ini keberadaan TVRI memang dianggap sebelah mata, karena telah bermunculan televisi swasta yang lebih inovatif. Namun sejarah tidak pernah dilupakan, saat ini TVRI memiliki 30 Stasiun Daerah dan 1 Stasiun Nasional dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini