Ini 5 Jurus Jitu Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dari Wabah Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona.

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut. Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona:

  1. Kartu Prakerja

Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online. Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal. Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.

Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.

  1. Insentif untuk korban PHK

Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK. Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1-5 juta untuk 3 bulan. Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.

“Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala,” ujar dia dalam video conference di Jakarta.

  1. Terbitkan surat utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.

Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona. “Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani.

  1. Insentif untuk pekerja medis

Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus korona. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

  1. Kepastian THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus corona ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini