Bikin Malu Menpan RB, 29 Ribu PNS Aktif Ikut Terima Bansos

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hampir 29 ribu PNS aktif ikut menerima bantuan sosial (bansos). Data tersebut dari hasil temuan Kementerian Sosial (Kemensos).  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN aktif memang dilarang menerima bantuan sosial (bansos).

Tjahjo menjelaskan, ketentuan pertama yang harus jadi acuan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Perpres itu menyebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, kata Tjahjo, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2.

PP itu menyebutkan bahwa bansos diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Tjahjo menyebut, dua produk hukum itu memang tak menyebut secara spesifik bahwa pegawai ASN dilarang menerima bansos.

“Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo, Kamis 18 November 2021.

Tjahjo juga menyampaikan ihwal sanksi bagi ASN yang menerima bansos. Sebelum hukuman diberikan, kata dia, pemerintah daerah/pihak terkait lainnya harus merivisi terlebih dahulu mekanisme/proses penetapan data penerima bansos. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Bagi yang terbukti menyalahgunakan wewenang, maka dapat dikenai sanksi. Pelaku dapat dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Termasuk (sanksi) pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini