Batal Mudik Lebaran, Ini Cara Mudah Konsumen Refund Tiket Kereta Api

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai hari ini, Rabu 29 April 2020, bagi konsumen yang telah memesan tiket untuk pulang kampung menggunakan kereta api dan ingin melakukan pembatalan bisa langsung mendatangi stasiun kereta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk sebagai lokasi untuk melakukan refund tiket.

“Konsumen dapat datang ke Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB,” kata Eva lewat siaran pers diterima, Rabu 29 April 2020.

Berikutnya, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. “Pembatalan tiket wajib membawa ID atau KTP asli dan fotokopi,” katanya.

Eva mengingatkan, dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

“Jadi jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6000, dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket,” katanya.

Sesampainya di stasiun, konsumen terlebih dahulu akan mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Nantinya uang hasil proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Eva menambahkan prosedur pengembalian langsung ini dilakukan untuk mengamankan uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan konsumen atau kesalahan pada pengembalian biaya tiket.

Sebagai catatan, jika terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121.

“Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini