Alhamdulillah, Dokter dan Perawat Pasien Corona dapat Insentif Rp 15 Juta dari Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Atas dedikasi dan perjuangannya selama menangani pasien virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan insentif kepada sejumlah tenaga medis.

Insentif itu hanya berlaku untuk tenaga medis di daerah-daerah yang telah menyatakan status tanggap darurat.

Presiden Jokowi merinci jumlah insentif yang akan diberikan kepada tenaga medis itu.

“Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lain Rp 5 juta,” kata Jokowi, Senin 23 Maret 2020.

Jokowi mengatakan pemberian insentif itu diputuskan melalui rapat terbatas kabinet. Tak dijelaskan lebih lanjut insentif ini diberikan setiap bulan atau hanya sekali pemberian.

“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh menkeu,” kata Jokowi.

Selain pemberian insentif, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan memberikan santunan kepada tenaga medis yang meninggal. “Santunan kematian juga diberikan Rp 300 juta,” katanya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyebutkan sebanyak enam dokter meninggal diduga akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19. Enam dokter tersebut masing-masing yakni, Hadio Ali, Djoko Judodjoko, Laurentius, Adi Mirsaputra, Ucok Martin, dan Toni D. Silitonga.

Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi, mengatakan dari enam dokter tersebut, IDI belum menerima data terkait tempat tugas mereka.

Ia menjelaskan, salah satu faktor lain yang menjadi sebab kematian enam dokter IDI diduga karena jumlah Alat Pelindung Diri (APD) yang minim. Oleh karena itu, ia khawatir hal serupa bisa terjadi pada dokter atau tenaga medis lain di rumah sakit yang menangani pasien corona.

Jokowi menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam, belasungkawa mendalam atas berpulangnya dokter perawat tenaga medis itu.

“Mereka, beliau-beliau adalah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus corona ini. Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini