Akankah, peran Bharada E sebagai justice collaborator, menjadi pertimbangan? Serahkan keputusannya pada wakil tuhan di muka bumi.

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Hari ini, Rabu (15/2/2023), nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ada di ujung palu Hakim. Setelah – dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat  – tiga vonis di jatuhkan Hakim pada  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, yang dinyatakan bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hari ini, giliran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus perkara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Akankah Bharada E mengalai nasib yang sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, yang divonis lebih berat dari apa yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum? Atau sebaliknya hakim, dengan berbagai pertimbangannya, memvonisnya lebih ringan. Wallahualam Bishowab.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Dalam pertimbangannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini yang menjadi  pertimbangan  memberatkan jaksa.  Sementara hal meringankan, kata jaksa, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.


“Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban,” ungkap Jaksa.

Tuntutan ini ramai mengundang pro kontra.

Tak kurang dari 122 guru besar  yang menamakan dirinya aliansi Guru Besar lintas disiplin ilmu yang menyatakan dirinya sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae mendukung Richard Eliezer  alias Bharada E. Para akademisi ini meminta pengadilan meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E, dinilai telah berperan sebagai justice collaborator, ia membongkar skenario jahat Ferdy Sambo. Sehingga kasus rekayasa tembak menembak pembunuhan Brigadir Yosua  menjadi terang benderang.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga ikut angkat bicara dengan mengatakan bahwa sudah pada tempatnya jika dalam kasus ini, siapa pun  yang bekerja sama dengan Sambo bisa diperberat hukumannya. Sementara Richard Eliezer bisa sebaliknya, diringankan karena telah menjadi kunci terbongkarnya kasus Brigadir Yosua Hutabarat.

Lalu bagaimana nasib Brarada E pada hari ini? Percayakan keadilannya kepada Hakim. Hakim di dunia ibarat wakil Tuhan di muka bumi , hakimlah yang menjadi tempat mengadu dan meminta keadilan. Keluhuran dan kebersihan hati menjadi landasan seseorang mampu menanggung tugas sebagai hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini