Sidang Kasus Prostitusi Berlanjut, 2 PSK Sebut Pernah Lakukan Pelayanan di Rumah Seungri

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Sidang yang melibatkan Seungri eks BIGBANG yang didakwa atas delapan dakwaan masih terus berlangsung hingga kini. Dakwaan tersebut termasuk pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dan banyak lagi.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Rabu 9 Desember 2020, saksi yang merupakan teman lama Seungri memberi kesaksian bahwa instruksi untuk mengirimkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pengusaha Jepang A dan perusahaannya bukan dari Seungri. Instruksi itu datang dari mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk.

Sebelumnya, Seungri juga sempat membantah tuduhan penggelapan uang, prostitusi, dan merekam wanita secara ilegal dari total delapan dakwaan yang dilayangkan. Maka dari itu, Pengadilan Kemiliteran akhirnya mengundang total 22 saksi untuk bersaksi atas tuduhan yang menjerat sang idola.

Hari ini Kamis 10 Desember 2020, Seungri kembali menghadiri sesi sidang di mana PSK ‘B’ dan ‘C’ muncul dan memberikan kesaksian mereka. PSK ‘B’ menyatakan di depan persidangan bahwa ia menyediakan layanan prostitusi di rumah Seungri pada bulan September 2019.

“Awalnya aku tidak tahu itu rumah Seungri. Aku baru tahu bahwa itu adalah rumah Seungri saat aku tiba, dan Seungri ada di sana. Aku menerima gajiku dari pihak ketiga. Namun, Seungri juga membayar taksi yang aku gunakan untuk pulang,” kata PSK B.

PSK ‘B’ juga bersaksi bahwa dia menyediakan layanan prostitusi untuk klien Jepang Seungri di sebuah hotel di Yongsan, Seoul pada Desember 2015.

Namun, pihak Seungri membantah klaim tersebut dan membantah, “Tidak masuk akal jika dia baru mengetahui bahwa rumah itu adalah rumah Seungri setelah tiba di sana. Seungri sendiri tidak tahu bahwa ‘B’ adalah seorang pelacur. Lagipula, pada tahun 2015, Seungri adalah seorang penyanyi top dan karenanya dia tidak membutuhkan investasi apa pun. Dia tidak memiliki insentif untuk menawarkan prostitusi kepada investor Jepang.”

Saksi lain, PSK ‘C’ juga bersaksi bahwa dia menyediakan layanan prostitusi di rumah Seungri pada bulan Desember 2015, tetapi kepada mantan presiden Yuri Holdings, Yoo In Suk.

PSK ‘C’ menyatakan, “Aku menerima informasi dari penjualku dan pergi ke rumah Seungri. Aku pikir itu adalah rumah Seungri ketika aku memasuki lantai pertama apartemen. Pandanganku tertunduk ketika aku masuk, jadi aku tidak tahu siapa semua yang ada di sana. Ada sekitar 3-4 pria. Aku tidak ingat apakah Seungri adalah salah satunya. Aku hanya tahu pembelinya adalah Yoo In Suk.”

Sementara itu, sidang ke-5nya akan berlangsung pada tanggal 29 Desember yang akan berpusat pada tuduhan Seungri yang melanggar undang-undang sanitasi makanan dan undang-undang operasi bisnis lainnya.

Untuk sidang kelimanya ini, beberapa saksi termasuk mantan karyawan ‘Monkey Museum’ juga akan muncul di depan pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini