MUI: Dalam Kondisi Ini, Tak Masalah Sampai Tiga Kali Tidak Shalat Jumat

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Sembahyang Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi mereka; laki-laki, sehat, aqil, baligh, penduduk setempat, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam kitab fikih.

Kewajiban sembahyang Jumat sangat kuat. Karena banyak sekali keutamaan didalamnya. Bahkan sembahyang Jumat disinggung secara khusus dan diabadikan dalam Al-Quran pada surat Al-Jumuah.

Adapun status kufur-nifaq yang disematkan kepada mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tiga kali berturut-turut didasarkan pada sebuah hadits Nabi SAW bahwa mereka yang meninggalkan Jumat sebanyak tiga kali akan dicatat sebagai kalangan munafiq dan kafir.

Lalu bagaimana dengan situasi dan kondisi saat ini setelah adanya wabah corona? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebutkan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.

Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukum sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak salat Jumat antara lain dikarenakan sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa. ”Kewajiban utamanya tetap diganti dengan Shalat Dzuhur,” katanya.

Menurut Asrorun Niam, uzur syar’i bisa juga karena kekhawatiran terjadinya sakit. ”Dalam kondisi sekarang ketika terjadi wabah corona. Saat umat berkumpul dan berkerumun di masjid dikhawatirkan akan terkena wabah atau menularkan penyakit. Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan,” ujar Asrorun.

Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.

Asrorun pun mengutip kitab al-Inshaf yang menyebutkan: Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat adalah karena takut terjadinya sakit.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. ”Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,” kata nya.

Nah, orang yang meninggalkan shalat Jumat karena sengaja dan malas inilah yang harus kembali membaca syahadat. ”Jadi untuk alasan karena wabah, Insya Allah tidak masalah. Yang paling penting kewajiban Shalat Dzuhur tetap dijalankan di rumah masing-masing,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini