Mengenal Sejarah Puncak Tertinggi di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Puncak Cartenz atau yang dikenal dengan Puncak Jayakesuma termasuk salah satu dari 7 puncak dunia.

Puncak gunung di Papua ini memiliki ketinggian 4.884 mdpl (meter di atas permukaan laut). Puncaknya diselimuti oleh salju abadi sehingga menjadi dataran maupun puncak tertinggi yang ada di Indonesia.

Gletser yang masih dijumpai di Puncak Jaya merupakan peninggalan Zaman Es. Pada masa itu, Puncak Jaya merupakan suatu kawasan pegunungan yang hampir seluruhnya berselimut salju. Sampai dengan tahun 1962, tak ada seorangpun yang bisa mendaki sampai ke tempat yang disebut Puncak Jayakesuma itu.

Nama Jayakesuma diberikan setelah Papua berhasil masuk dalam wilayah NKRI, sedangkan nama Carstensz diberikan kepada pada 1623 seorang pelaut Belanda, Jan Carstensz saat melintasi pantai selatan Laut Arafura melihat melalui teropongnya, puncak gunung yang hampir seluruhnya diselimuti salju.

Tim yang pertama kali menginjakkan kakinya di puncak itu dipimpin seorang berkebangsaan Austria Heinrich Harrer. Sedangkan anggota tim terdiri dari Robert Philip Temple, Russell Kippax, dan Albertus Huizenga.

Di antara mereka, Philip Temple dari Selandia Baru, adalah yang paling berpengalaman dengan Puncak Carstensz. Sebelumnya, Temple pernah memimpin ekspedisi ke daerah tersebut dan merintis rute akses ke pegunungan.

Temple berhasil menemukan beragam jalur alternatif menuju puncak bersalju, sekaligus membuat peta rute perjalanan tersebut. Namun karena kehabisan dana dan logistik, ia tidak berhasil mewujudkan impiannya menaklukkan Puncak Carstensz. Selanjutnya, ia malah bergabung dalam tim Harrer dan menjadi penunjuk jalan.

Dilansir dari phinemo.com, seorang pendaki Italia bernama Reinhold Messner membuat Puncak Jaya masuk ke dalam daftar tujuh puncak dunia. (Budiyani Rahmawati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini