Media China Ramai-ramai Bahas Hukuman Penjara Kris Wu Jika Terbukti Bersalah

Baca Juga

MATA INDONESIA, BEIJING – Belakangan nama Kris Wu, mantan anggota EXO, yang ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan menarik perhatian publik. Jika dinyatakan bersalah, banyak yang penasaran dengan masa hukuman yang diterimanya.

Ada berbagai media berita Tiongkok yang melaporkan pendapat dan prediksi mereka tentang kasus tersebut. Salah satu media pemerintah Tiongkok mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan bahwa mantan anggota idola itu akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan penyerangan seksual.

Outlet media berita yang dikelola pemerintah, Global Times, melaporkan pada 2 Agustus bahwa, “Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia diduga telah melakukan kejahatan di Tiongkok.”

Media juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan besar Kris Wu akan dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika dia terbukti bersalah atas kejahatan tersebut. Terlepas dari betapa rumitnya kasusnya, Kris Wu akan diadili di Tiongkok sesuai dengan hukum Tiongkok.

Disebutkan China memiliki hukuman maksimum hingga hukuman mati bagi siapa pun yang dituduh melakukan penyerangan seksual atau pemerkosaan. Oleh karena itu, mereka memprediksi Kris Wu dapat dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, yang ditafsirkan oleh pemerintah China sebagai hukuman berat untuk Kris.

Outlet media berita lain, surat kabar resmi Partai Komunis, People’s Daily, menyatakan, “Tidak akan ada pengampunan khusus tidak peduli seberapa terkenalnya dia. Seseorang yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum.”

Surat kabar itu juga menambahkan, “Kasus ini bukan rumor di industri hiburan lagi tetapi telah menjadi kasus nyata. Semakin populer seseorang, mereka harus lebih mematuhi hukum. Ini akan memberikan pelajaran tegas bahwa semua orang sama di depan hukum.”

Perusahaan media sosial China Weibo juga menghapus akun Kris Wu bersama dengan akun resmi labelnya dan akun penggemar lainnya. Perusahaan mengumumkan, “Menanggapi tuduhan bahwa Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi wanita muda untuk seks, polisi telah menangkap Wu yang memiliki kewarganegaraan Kanada untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaannya.”

Selain itu, perusahaan menghapus akun selebritas yang mendukung Kris dan melarang siapa pun menyebutkan apa pun tentang dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Warga Jogja Hadapi Pilkada 2024: Politik Uang Banyak Ditolak Lebih Pilih Calon Bermisi Visi Jelas

Mata Indonesia, Yogyakarta - Muda Bicara ID kembali menyelenggarakan survei terkait Pilkada Kota Jogja 2024, kali ini dengan fokus pada politik uang dan faktor-faktor yang memengaruhi pilihan warga dalam memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Advertisement -

Baca berita yang ini