Masa Hukuman Udah Selesai, Kini Seungri Dipindahkan ke Penjara Sipil

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Kini Mahkamah Agung Korea Selatan sudah menyelesaikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Seungri. Kabarnya ia akan dipindahkan ke penjara sipil usai ada putusan dari Mahkamah Agung Korea Selatan.

Melansir dari Allkpop, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan, hukuman yang diperikan pada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer akan berlaku. Hukuman itu diberikan pada saat sidang bandingnya pada Januari 2022.

Kini Mahkamah Agung Korea Selatan telah menyelesaikan hukuman untuk Seungri, yakni selama 1,6 tahun penjara. Ia telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021.

Ia akan dikeluarkan dari penjara militer dan ditempatkan di penjara sipil usai putusan dari Mahkamah Agung rilis. Seungri akan ditahan sekitar sembilan bulan di penjara sipil dan akan dibebaskan pada Februari 2023.

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total sembilan tuntutan pidana pada Januari 2020 atas tuduhan prostitusi ilegal dan perjudian ilegal di luar negeri. Selain itu juga atas tuduhan penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan uang, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain.

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua sembilan dakwaan. Setelah itu ia mengajukan banding sehingga masa hukumannya dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini