Main HP Sambil Nyetir di Inggris Denda Rp 3,8 Juta, Kalau Indonesia?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mungkin banyak orang yang belum tau dan menyepelekan hal ini. Sebenarnya berkendara sambil memainkan handphone (HP) dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi. Tak hanya itu, bisa juga kena denda.

Di Inggris misalnya, bagi yang kedapatan main hp saat nyetir, akan dikenai enam poin penalti dan denda £200 (setara Rp 3,8 juta).

Melansir BBC, tindakan mengambil dan menggunakan ponsel saat mengemudi akan menjadi tindakan ilegal. Hal itu diatur dalam peraturan baru yang diberlakukan bulan depan.

Menurut Pimpinan Dewan Kepolisian Nasional untuk Kepolisian Jalan, Kepala Polisi Anthony Bangham, larangan menggunakan ponsel juga berlaku, jika pengemudi sedang terjebak macet atau sedang berhenti di lampu merah. Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan pengemudi jika menurut mereka pengemudi tersebut tidak konsentrasi karena terganggu dengan ponselnya.

“Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menggunakan ponsel genggam secara ilegal,” ujarnya.

Meski demikian, HP masih boleh digunakan hanya untuk membayar pesanan drive-through. Dan pengemudi masih bisa menggunakan perangkat hands-free. Misalnya penggunaan headset Bluetooth, perintah suara dan holder di dasbor atau kaca. Selain itu, lokasi pemasangan ponsel tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi terhadap lalu lintas dan jalan di depannya.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, penggunaan ponsel saat mengemudi pun dilarang. Namun, sanksinya lebih ringan. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 283 UU No. 22/2009.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini