‘Klaim’ Rian Ekky Pradipta Ada Lagu D’Masiv Di Uang Pecahan Rp 2 Ribu Jadi Tertawaan Netizen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini terungkap bahwa ada hal spesial pada uang rupiah pecahan baru Rp 75 ribu. Uang yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia 17 Agustus 2020 lalu ternyata dapat ‘bernyanyi’.

Dengan menggunakan aplikasi augmented reality (AR), uang Rp75 ribu tersebut dapat “menyanyikan” lagu “Indonesia Raya”. Selain itu, terungkap bahwa uang pecahan Rp75 ribu tidak hanya sekadar melantukan lagu, melainkan juga menampilkan video.

Uang Rp 75 ribu yang bisa bernyanyi ini juga mendapat tanggapan dari vokalis D’Masiv, Rian Ekky Pradipta. Menurut Rian, uang 2 ribu juga bisa bernyanyi seperti pecahan Rp75 ribu.

Namun berbeda dengan nominal Rp75 ribu yang “menyanyikan” Indonesia Raya, uang 2 ribu nantinya akan “menyanyikan” lagu D’Masiv yang berjudul “Jangan Menyerah”.

“Uang 75 ribu jika di scan lewat aplikasi akan muncul lagu indonesia raya..” tulis Rian melalui akun Twitter yang dibagikan ulang melalui Instagram pribadinya. “Kalo uang 2000 di scan juga sama akan muncul lagu juga.. Lagu Jangan menyerah nya @DMASIV.”

Pernyataan Rian yang hanya lelucon belaka itu berhasil menghibur warganet. Banyak netizen yang tertawa membaca postingan Rian tentang uang Rp 2 ribu tersebut.

View this post on Instagram

Selamat pagi .. selamat hari senin! @dagelan

A post shared by RIAN D’MASIV (@rianekkypradipta) on

“Lucu ???…tp endingnya siip ???,” komentar @assyifa**hmev.

“Uang di scan bisa nyanyi, gada uang istri nyanyi.?,” kata @zhein_**ch.

“Kalau uang 1000 di scan munculnya lagu ku menangis by Rossa.. ????,” tulis @de**yj2.

“Kalo uang 500 perak di scan yg muncul penderitaan orang jalanan chaaaksksks,” komentar @__duapu**hdua.

“hahahaha boleh tuh dibuat beneran video nya,” tulis @ichs**tama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini