Keroyok Asisten DJ Nathalie, Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Dipolisikan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang DJ bernama Nathalie Holscher mengunggah video asistennya, Steffano Ellya Tintingon, yang bersimbah darah akibat dikeroyok oleh seseorang yang bernama Ghatan. Asistennya dikeroyok karena ingin melindungi dirinya dari godaan pria tersebut.

Tak tinggal diam, Fano, sapaan dari asisten Nathalie, kemudian membuat laporan ke polisi. Fano melaporkan Ghatan Saleh H cs sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP.

Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/7870/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Desember 2019.

Steffano Ellya Tintingon menjelaskan kronologi yang dialaminya hingga mendapatkan luka lebam di beberapa bagian wajahnya. Dia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 4 Desember 2019 dini hari.

“Kita mau makan jam 03.00 pagi, tiba-tiba dia (G) datang, terus ngelihatin Nathalie kayak gitu, kebetulan banget dia di depan saya, tatap-tatapan gitu, terus dia ngelihatin saya mulu, saya lihatin balik dong. Eh, pas dia mungkin, enggak suka saya lihatin balik, dia ngelempar gelas, saya menghindar terus saya lari. Pas saya keluar mau minta tolong, saya didorong, langsung diinjek-injek sama inisial G dan kawan-kawan,” jelas Fano di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2019.

Fano menyebut, salah satu pria yang mengeroyok dirinya merupakan mantan suami dari artis dan juga pesinetron.

“Yang saya tahu, sih, itu mantan suami Dina Lorenza sama Cut Keke,” tutup Fano.
Ghatan menikah dengan Cut Keke pada tahun 2001. Namun, setelah 4 tahun menikah, keduanya memilih untuk bercerai.

Sementara itu kuasa hukum Fano, Henry Indraguna, mengatakan korban mengalami luka yang cukup parah.

“Akibat daripada itu, maka klien kami luka lebam cukup serius, di kepala, terus kuping ada luka sobek juga, tangannya juga diduga disundut rokok, dan di bibir,” jelas

“Tadi subuh, videonya luar biasa, darahnya ke mana-mana,” sambungnya.

Henry berharap agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Apabila terlapor yang dimaksud benar melakukan tindak pidana pengeroyokan, maka akan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Jadi, kami minta kepada kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya, karena ini sudah dilaporkan dan dugaannya penganiayaan untuk diproses secepatnya agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti kayak gini,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini