Kasus Pelecehan Seksual, R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW YORK – Penyanyi R. Kelly dijatuhi humuman penjara selama 30 tahun dalam pengadilan yang digelar di New York, Rabu 29 Juni 2022.

Penyanyi yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, dihukum karena pemerasan dan delapan tuduhan lainnya termasuk pelecehan seksual anak di bawah umur dan perdagangan seks.

Kelly, penyanyi yang sukses di tahun 90-an, dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan terhadapnya pada bulan September, setelah persidangan enam minggu mengungkapkan bagaimana dia menggunakan karyawan dan perantara untuk memikat penggemar dan melakukan pelecehan seksual.

Putusan pengadilan lebih tinggi dari jaksa yang minta penyanyi R&B itu dihukum 25 tahun penjara. Sementara pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun, karena hukuman yang diminta jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.

Beberapa korban Kelly hadir langsung di persidangan saat vonis dibacakan. Salah satunya wanita bernama Angela.

“Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri,” ujarnya.

Korban kedua, Addie, mengatakan bahwa dia menyesal memilih diam selama beberapa dekade tentang pengalaman buruknya pada tahun 1990-an dengan Kelly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini