Ed Sheeran Dituntut Atas Tuduhan Jiplak Lagu Marvin Gaye

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Seorang hakim federal tolak untuk membatalkan tuduhan kasus pelanggaran hak cipta. Hakim telah memutuskan, juri mungkin memutuskan bahwa ‘Thinking Out Loud’ melanggar ikon ‘Let’s Get It On’ milik Marvin Gaye.

Melansir dari Billboard, hakim mengatakan Ed Sheeran harus menghadapi pengadilan juri atas apakah dia mencuri potongan-potongan kunci ‘Thinking Out Loud’ dari ikon Marvin Gaye ‘Let’s Get It On’.

Pengacara Sheeran berpendapat, gugatan yang diajukan oleh entitas yang memiliki sebagian saham dalam lagu terkenal Gaye pada 1973 tak valid. Karena kombinasi elemen sederhana yang diduga dicuri penyanyi itu tak cukup unik untuk dilindungi oleh hak cipta pada awalnya.

“Tidak ada aturan garis terang bahwa kombinasi dua elemen yang tidak dapat dilindungi tidak cukup banyak untuk membentuk sebuah karya asli,” tulis hakim tersebut.

“Sebuah karya dapat memiliki hak cipta meski itu sepenuhnya merupakan kompilasi dari elemen-elemen yang tak dapat dilindungi,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan, kedua belah pihak telah menghadirkan ahli duel untuk mendukung argumen itu dan hanya juri yang memutuskan. Namun tanggal persidangannya masih belum ditetapkan.

Sebelumnya, Ed Sheeran juga sempat terjerat kasus yang sama untuk lagunya yang berjudulkan ‘Shape of You’. Namun, hasil persidangannya membuatnya menang dalam kasusnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini