Daripada Cuci Darah, Lebih Baik Transplantasi Ginjal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyakit ginjal kronis (PGK) atau gagal ginjal kronis (GGK) adalah kondisi saat fungsi ginjal menurun secara bertahap karena kerusakan ginjal. Secara medis, gagal ginjal kronis didefinisikan sebagai penurunan laju penyaringan atau filtrasi ginjal selama 3 bulan atau lebih.

Menurut Dr. dr. Maruhum Bonar H. Marbun, Sp.PD-KGH, Pokja Transplantasi Ginjal RSCM, Departemen Penyakit Dalam FKUI-RSCM mengemukakan, penyakit ginjal tahap akhir (End Stage Renal Disease/ ESRD) mayoritas disebabkan oleh penyakit kronis, seperti hipertensi dan diabetes mellitus, selain itu radang ginjal (glomerulonefritis), kista ginjal, dan sumbatan saluran kemih.

Dalam penanganan pasien penyakit ginjal tahap akhir, pilihan terapi yang tersedia saat ini adalah dialysis (cuci darah) atau transplantasi. Namun, masih ada pasien yang menolak melakukan transplantasi ginjal lantaran biaya yang dianggap jauh lebih mahal ketimbang melakukan cuci darah.

Padahal, jika dihitung-hitung, melakukan transplantasi ginjal jauh lebih ekonomis ketimbang pasien yang rutin melakukan cuci darah.

Dr. dr. Nur Rasyid, SpU (K), selaku Pokja Transplantasi Ginjal RSCM, Departemen Penyakit Dalam FKUI-RSCM mengatakan, melakukan transplantasi memang lebih mahal di awal. Namun, karena harapan hidupnya yang tinggi, membuat transplantasi lebih ekonomis. Sebab, pasien jadi tak perlu mengkonsumsi obat terlalu banyak dan melakukan cuci darah.

Selain itu, biaya transplantasi ginjal yang selama ini tidak dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, saat ini pun telah dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui, biaya transplantasi ginjal bisa mencapai 100 hingga 300 juta Rupiah. Namun, harapan hidup dan kualitasnya lebih terjamin ketimbang harus melakukan cuci darah secara rutin yang memakan waktu dan juga menguras uang. Kabarnya, biaya cuci darah bisa mencapai 800 ribu hingga 1 juta Rupiah per terapi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini