Astaga! Shin Se Kyung Sempat Jadi Target Nth Room, Kasus Pelecehan Seksual Lewat Video

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Selain pandemi Covid-19, Korea Selatan juga dihebohkan dengan kasus ‘Nth Room’. Nth room ialah ruang percakapan yang dibuka untuk mendistribusikan video-video pelecehan serta kekerasan seksual.

Tercatan ada sekita 74 perempuan yang menjadi korban dalam kasus tersebut, 16 orang di antaranya anak di bawah umur.

Baru-baru ini diketahui bahwa Shin Se-kyung dan Bomi Apink pernah menjadi target untuk diambil gambar secara tersembunyi oleh operator Nth Room, Cho Joo-bin. Saat itu, keduanya syuting Pocha Without Borders pada 2018.

Hal itu diketahui dari log obrolan Cho Joo-bin pada 31 Januari 2020 yang menyebut staf kala itu tertangkap dan mereka gagal mendapatkan gambar karena kurang berpengalaman.

“Kami memiliki banyak kamera tersembunyi para artis. Staf yang menyiapkan kamera tersembunyi Shin Se-kyung tertangkap dan meminta kami membayarnya,” kata Cho Joo-bin dalam pembicaraan akhir Januari 2020 itu, dikutip dari Wikitree.

“Kami belum pernah melakukan ini sebelumnya. Jadi kami tertangkap karena kurang berpengalaman,” tutur laki-laki berusia 25 tahun tersebut.

Dalam pembicaraan tersebut juga terungkap para anggota grup sudah menanyakan tarif video tersebut. Cho Joo-bin mengatakan video tersebut seharusnya bertarif 3 juta won atau lebih dari Rp39 juta apabila staf berhasil mengambil gambar.

Dua tahun lalu, tim produksi Pocha Beyond Borders merilis keterangan resmi yang menyatakan telah menemukan kamera tersembunyi yang disamarkan sebagai baterai portabel di ruangan Shin Se-kyung dan Yoon Bomi pada 15 September 2018.

Kamera tersebut ditemukan oleh Shin Se-kyung dalam tahap akhir syuting. Ia mengatakan tak ada satu gambar yang terekam sama sekali karena masalah teknis.

Tim produksi mengatakan seorang karyawan outsourcing bertanggung jawab atas kamera yang dibawa termasuk barang personalnya. Saluran penyiaran O’live mengatakan kamera tersembunyi itu ditaruh oleh karyawan tersebut.

Dalam persidangan 10 Juli 2019, Kejaksaan menjatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta masa percobaan tiga tahun kepada staf bernama Kim karena telah mengungkapkan informasi pribadi dan melanggar Undang-Undang Hukuman Kasus Khusus, termasuk Kejahatan Seksual.

Jaksa penuntut menyatakan Kim merusak sosial karena mengambil gambar secara ilegal dengan kamera yang disamarkan sebagai baterai. Kim juga harus menjalani perawatan terkait kekerasan seksual selama 40 jam dan menjalani tugas sosial 120 jam.

Melansir Soompi, Kejaksaan kala itu memutuskan untuk tidak mengungkapkan detail identitas diri Kim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini