5 Tips Atasi Panik Setelah Tahu Corona Sudah Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua orang WNI dipastikan positif corona atau Covid-19. Kedua orang ini diketahui berstatus ibu dan anak yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Nah, kalian jangan panik ya mengetahui kabar tersebut. Tetap tenang, ikuti perkembangan informasi yang benar dan jaga kesehatan. Banyak kok hal-hal yang bisa kalian lakukan untuk mencegah virus corona.

Namun, jika kalian merasa panik, cukup atasi dengan 5 hal berikut ini:

1. Hindari Kafein

Setelah panik, kalian jangan langsung minum kopi atau teh dan minuman lainnya yang mengandung kafein. Kandungan pada kafein justru memperburuk keadaan.

2. Kendalikan pernapasan

Salah satu gejala panik adalah merasa sesak di dada dan kesulitan bernapas. Kalian jangan turuti rasa panik itu, cobalah melawannya dengan perlahan-lahan mengendalikan pernapasan. Lakukan terus-menerus selama beberapa menit, sampai kalian menemukan ketenangan.

3. Teknik Relaksasi

Ketika terserang panik, seseorang biasa mengalami stres mendadak dan kebingungan akan melakukan apa, yang ujungnya bisa berakibat fatal. Namun, panik yang parah bisa diatasi dengan teknik-teknik relaksasi, contohnya seperti yoga atau meditasi. Teknik itu berfungsi untuk menenangkan dan membuang hal-hal buruk dari dalam pikiran.

4. Tidur

Dalam keadaan serba kebingungan karena panik, cobalah mengambil posisi baring, lalu perlahan-lahan melupakan masalah yang membuat pikiranmu sesak. Cobalah untuk tertidur dan melupakan masalah tersebut. Tapi ingat, tidur yang cukup ya sekitar 7-8 jam, supaya kesehatanmu tetap terjaga.

5. Minum Obat

Jika kalian sering terkena panik, cobalah ke psikiater. Biasanya kalian akan diberikan beberapa obat-obatan anti depresi dan obat penenang, seperti Fluoxetine, Sertraline, Venlafaxine, Alprazolam, dan Clonazepam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini