Simpang Siur Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Boleh tidak Salat Idul Fitri di luar? pertanyaan itu sekarang banyak terlintas setelah Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 31 Mei 2021 mendatang. Sebelumnya Kementerian Agama

Nah ada aturan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Jawa Timur misalnya, wilayah ini memperbolehkan salat di lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya tidak berwarna merah maupun oranye.

Persoalan warna ini memang menjadi masalah sendiri. Tak semua wilayah diperbolehkan menggelar pelaksanaan salat idul fitri karena wilayahnya masih berwarna merah.

Lalu bagaimana dengan DKI Jakarta?  di Jakarta, warga boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan. Keputusan ini diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021.

Namun dalam seruannya, Anies tak mencantumkan ketentuan salat Id berdasarkan zonasi seperti yang diatur oleh pemerintah pusat. ”Melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah),” ujar Anies dikutip Sergub Nomor 5/2021.

”Bagi yang melaksanakan ibadah salat Id di masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesegaran secara ketat,” ujarnya.

Sementara itu, jika warga Jakarta boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, tidak dengan Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan hanya mengizinkan salat Id di masjid saja dan tidak di lapangan.

Emil, sapaan akrabnya, juga hanya mengizinkan masjid di zona aman untuk menggelar salat Id berjemaah. Sementara zona merah hanya boleh melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

“Yang pasti di Jabar tidak ada salat Id yang sifatnya di lapangan tapi mayoritas akan diselenggarakan di masjid. Khusus zona merah ditiadakan juga di ruang publik, itu dilaksanakan di halaman di rumah masing-masing,” kata Ridwan Kamil.

Namun Wali Kota Bandung Oded M. Danial sebaliknya malah mengizinkan pelaksanaan salat Id di tempat terbuka baik itu masjid atau lapangan. Salat Idul Fitri  di Bandung akan diatur secara desentralisasi atau menyebar. Desentralisasi itu dilakukan dengan memperkecil pelaksanaan salat dalam lingkup RT.

Reporter: Laita Nur Azahra

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini