Seandainya Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak akan Terjadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak ada api dalam sekam. Itulah yang terjadi pada baku tembak polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal Rizieq Shihab 7 Desember 2020 lalu.

Menurut Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat 8 Januari 2021, rangkaian peristiwa itu tidak akan terjadi apabila proses menunggu itu tidak terjadi. ”Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ujar Anam.

Komnas HAM mengungkapkan, mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi. Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu. ”Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu,” ujar Anam.

Peristiwa bermula dari mobil rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Rombongan Rizieq Shihab keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti. Lalu, enam mobil rombongan Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal Rizieq yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin.

Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Rizieq.

Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi. Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Akibatnya, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas.

Sementara empat anggota laskar FPI lainnya ditembak di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena diduga berupaya melawan petugas.

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Sementara pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI melalui juru bicaranya Munarman, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, temuan Komnas HAM tentunya harus ditindaklanjuti secara tuntas. Terutama terkait dugaan penyerangan ke polisi.

Menurutnya, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut. ”Siapa pun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum,” ujar Indriyanto.

Menurutnya, pengungkapan peristiwa di Km 50 harus dilakukan secara utuh, termasuk apakah kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini