Kumpulan Kontroversi Veronica Koman yang Membuatnya Layak Disebut Provokator

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Veronica Koman menjadi salah satu sosok yang kerap dikaitkan dengan kasus Papua. Ia juga aktif mengkritik dan menyebarkan konten-konten bernarasi negatif dengan mengatasnamakan HAM hingga mendukung referendum Papua.

Bahkan saat ini, Veronica masih berstatus DPO tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong mengenai insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur 2019 silam.

Ternyata tak hanya kali ini dirinya terkait masalah hukum, berikut ini sejumlah kontroversi dirinya sebelum dikaitkan dengan kasus Papua.

1. Pernah Menghina Pemerintahan Jokowi

Pada tahun 2017, ia tampil menjadi salah satu pembela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terjerat kasus penistaan agama. Saat itu, ia menghina pemerintahan Jokowi.

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica menyebut pemerintahan Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alhasil ia pun dilaporkan kepada polisi. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

2. Terlihat Bersama Aktivis Pro Demokrasi Hongkong, Joshua Wong

Saat kondisi Hongkong tengah memanas pada 2019 lalu, Veronica malah terlihat bertemu dengan aktivis pro-demokrasi Joshua Wong (22). Bahkan keduanya sempat berpose bersama dan foto itu diunggah ke laman akun Twitter Veronica, @VeronicaKoman.

“Pamer foto sama Joshua Wong beberapa bulan sebelum dia dipenjara, mumpung Hong Kong sedang bergelora lagi,” demikian kicauan Veronica Koman.

Joshua Wong ditangkap atas tiga tuduhan, yaitu mengatur pertemuan ilegal, menghasut pendemo dan menjadi bagian dalam pertemuan ilegal selama pengepungan di markas polisi Wan Chai pada 21 Juni 2019.

Maka tuduhan yang mengarah ke Veronica Koman juga hampir sama. Veronica diduga secara sadar menyebarkan postingan terkait kerusuhan di Surabaya yang sarat akan provokasi yang menyulut kemarahan warga Papua Barat dan Papua.

3. Buronan Polda Jatim hingga kini

Atas kelakuannya, Polda Jatim pun menjerat Veronica dengan 4 pasal berlapis, yakni: UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. Namun, untuk menghindari penangkapan polisi ia minggat ke Australia.

Wakapolda Jawa Timur saat itu Brigadir Jenderal Polisi Toni Hermanto, berdasarkan pemberitaan Republika.co.id, sempat mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya pada 11 September 2019 silam. Tujuannya untuk memastikan keberadaan wanita tersebut di Negeri Kangguru. Polisi pun akhirnya mengetahui kalau Veronica menetap di Australia bersama sang suami yang juga berasal dari sana.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO, Veronica nampaknya belum juga kapok untuk menyebarkan konten negatif tentang Papua maupun konten untuk memojokan pemerintah di Twitter pribadinya. Kebanyakan disajikan dalam Bahasa Inggris sehingga bisa dimengerti pihak dari luar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini