Inilah Negara yang Sudah Menghapus Hukuman Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peringatan Hari anti hukuman mati sedunia setiap 10 Oktober. Hukuman mati menjadi salah satu tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melanggar isi dari Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Hukuman ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia adalah salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati, khususnya dalam kasus narkotika. Namun penerapannya menuai pro-kontra. Ada yang mendukung namun ada juga yang mengecam. Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman ini karena menganggap penyebaran narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan. Cara hukuman di Indonesia dengan menembak mati.

Selain Indonesia, ada juga negara-negara lain yang masih menerapkan hukuman mati dan ada juga yang sudah menghapusnya.

Negara yang Masih Menerapkan 

  • Cina

Negara ini masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan korupsi pejabat. Tak hanya kejahatan korupsi saja, namun hukuman ini juga berlaku bagi kejahatan narkotika, ekonomi, dan perdagangan manusia. Hukuman di Cina biasanya dua cara, tembak dan suntik mati.

  • Korea Utara

Negara komunis ini terkenal karena pemimpinnya yang sadis dan kejam. Korea Utara bahkan pernah menjatuhkan hukuman pada menteri, pedagang valuta asing, musisi, bahkan pada pamannya sendiri yang bernama Chang Song-Thaek karena kasus korupsi. Caranya, tembak mati.

  • Thailand

Di Thailand, hukuman ini dapat diberlakukan untuk pejabat pengadilan yang menerima suap, baik pejabat lokal maupun pejabat asing. Hukuman di Thailand dilakukan dengan cara suntik mati.

  • Iran

Iran juga menjadi negara yang hingga saat ini masih menerapkan hukuman mati. Adapun kejahatan yang akan mendapat hukuman adalah mengganggu produksi pejabat, melakukan pemalsuan dan penyelundupan. Bahkan ada sejumlah terdakwa remaja dan wanita yang menerima hukuman ini karena kasus kejahatan narkotika. Di Iran, caranya tembak mati.

  • Arab Saudi

Arab Saudi melakukan hukuman mati bagi para terdakwanya dengan cara pemenggalan kepala dan tembak mati. Warga Indonesia juga pernah menjadi pihak yang dihukum mati di sana.

  • Amerika Serikat

Di Amerika Serikat hukuman mati dilakukan dengan cara tembak mati, suntik mati, disengat listrik, diberi gas beracun, bahkan digantung. Biasanya kasus yang dijatuhi hukuman mati adalah kasus pembunuhan.

Negara yang Sudah Menghapus Hukuman Mati

  • Malaysia

Negeri Jiran ini melakukan penghapusan hukuman mati untuk berbagai jenis tindak kejahatan pada bulan Oktober 2018. Pemerintah Malaysia menilai bahwa hukuman mati terlarang. Pemerintah meminta peninjauan kembali kasus semua terpidana mati oleh Dewan Pengampunan, agar nantinya hukuman para terpidana mati ini dapat meringankan.

  • Kenya

Pada tahun 2009 Kenya telah memberikan keringanan bagi para terpidana mati dengan hukuman penjara seumur hidup. Kemudian baru resmi melakukan penghapusan hukuman mati untuk kasus pembunuhan sejak Desember 2017.

  • Nauru

Nauru sendiri adalah negara yang memberlakukan hukuman mati sejak kemerdekaannya di tahun 1968, namun Nauru tidak pernah melakukan hukuman ini terhadap para pidananya. Kemudian pada Mei 2016, Nauru melakukan penghapusan.

  • Benin

Sama seperti Nauru, Benin juga menghapus hukuman ini di negaranya pada tahun 2016. Penghapusan ini berlaku untuk semua jenis kejahatan, termasuk pula kejahatan progresif dan kejahatan luar biasa.

  • Guinea

Penghapusan mati untuk menghukum pelaku kejahatan di Guinea terjadi pada 4 Juli 2016. Sebagai gantinya, hukuman terberat adalah dengan kurungan penjara selama 30 tahun

Reporter: Intan Nadhira Safitri

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini