Front Persatuan Islam, Pengganti Front Pembela Islam Setelah Dilarang Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan telah mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam pada Rabu 30 Desember 2020 malam.

Tindakan itu diambil setelah pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), karena dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

Dalam pernyataan pers itu, disebutkan bahwa Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh beberapa orang, antara lain Sekum FPI Munarman dan pimpinan FPI lainnya, Ahmad Sobri Lubis. Namun tidak ada nama Rizieq Shihab di dalamnya.

Pengamat politik dari FISIP Universitas Indonesia, Cecep Hidayat memperkirakan tindakan pemerintah melarang aktivitas FPI akan mendapatkan perlawanan dari pendukungnya dalam jangka pendek, tetapi hal itu tidak akan berlanjut.

“Kalaupun ada (resistensi dari pendukung atau simpatisannya) itu di tingkat awal saja, tapi setelahnya akan melemah dengan sendirinya,” kata Cecep Hidayat.

Cecep meyakini hal itu bakal terjadi, karena salah-satu kelemahan FPI yang paling mencolok adalah mereka tidak memiliki pemimpin yang disebutnya memiliki “kharisma” seperti Rizieq Shihab.

Dia menganalisa, FPI akan makin melemah selama Rizieq Shihab ditahan dan harus menghadapi berbagai perkara hukum yang melilitnya serta organisasinya dilarang beraktivitas.

Faktor kedua, sambung Cecep, adalah apakah masih ada dukungan politik dari para elite politik nasional terhadap FPI. Menurutnya, saat ini dukungan politik itu tidak ada.

Dukungan politik ini, menurutnya, menjadi relevan, karena sejarah pendirian FPI pada 1998 disebutnya tidak terlepas dari dukungan elite politik. Dengan tidak ada dukungan politik, menurutnya, FPI kemungkinan akan menjadi “organisasi tanpa bentuk”.

”Sampai ada pemerintahan berganti, misalnya, baru kemudian mereka bisa menformalkan lagi menjadi ormas (baru),” ujarnya.

Cecep kemudian menyebut faktor ketiga, yaitu dukungan keuangan. “Kalau tidak ada dukungan ini, mereka bakal susah menggelar demo secara maraton, misalnya.”

Alasan Pelarangan Aktivitas FPI

Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.

Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD

Mahfud MD juga menyampaikan lewat jumpa pers, Rabu 30 Desember 2020 bahwa kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI. Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, “aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI”.

Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini didasari pada peristiwa dimana enam anggota FPI tewas ditembak polisi. Versi polisi menyebut enam anggota FPI itu ditembak mati karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebut mereka diserang terlebih dulu.

Keputusan ini juga dipertimbangkan setelah pendiri FPI, Rizieq Shihab, ditahan pada Minggu, 13 Desember 2020, sebulan setelah kepulangannya dari Arab Saudi yang dipenuhi ingar bingar kontroversi kerumunan massa mulai dari penyambutan kedatangannya hingga pernikahan putrinya.

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak melaksanakan penegakan protokol kesehatan di wilayahnya. Pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 16 November 2020.

Keputusan ini terjadi tidak lama setelah Menkopolhukam Mahfud Md, dalam jumpa pers resmi, Senin 16 November. Ia mengatakan akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Pernyataan Mahfud ini muncul setelah menerima kritikan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sikapnya tidak konsisten terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara di markas Front Pembela Islam (FPI), Jakata Pusat.

Karena acara tersebut, Rizieq menjadi tersangka kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq disangka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pidana, yang intinya ia disangka menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan tidak menuruti perintah serta menghalangi petugas.

FPI Akan Menggugat

Pada Rabu, 30 Desember 2020,  seorang tim kuasa hukum FPI menyatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Habib Rizieq bilang gini, ‘Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)’,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, menirukan pernyataan Rizieq Shihab.

Saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan pengurus FPI tentang langkah apa yang akan diambil. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin,” tambahnya.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini