Begini Cara Menentukan Waktu Shalat di Negara yang Mataharinya Terus Bersinar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tahukah kamu bahwa di beberapa negara, terutama yang memiliki 4 musim, memiliki hari-hari yang sangat panjang selama musim panas maupun musim dingin. Lantas, bagaimana umat Islam melaksanakan Shalat, ibadah wajib lima waktu di sana?

Seorang ketua umum himpunan mahasiswa muslim Belanda pun menanyakan hal tersebut kepada kepala umum Lajnah Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi).

Dalam suratnya tertulis, “Kami mohon penjelasan dan fatwa tentang penentuan shalat maghrib, isya’ dan subuh, juga penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri pada negara-negara sebelah utaranya eropa yang mendekati kutub utara; karena peredaran mataharinya tidak sama dengan negara-negara Islam timur. Masalahnya adalah mega merah dan putih pada musim panas berlangsung selama kurang lebih semalam suntuk, sehingga sulit menentukan waktu isya’ dan terbit fajar.”

Menanggapi surat mahasiswa tersebut, Majelis Ulama Besar Saudi Arabia dan Lajnah Daimah mengeluarkan fatwa nomor: 2769. Fatwa tersebut berisi dua hal, pertama tentang penentuan batasan waktu shalat, kedua mengenai batasan awal dan akhir setiap hari pada bulan Ramadhan.

Dalam fatwa pertama dituliskan, “Barang siapa yang bertempat tinggal di negara-negara yang siang dan malamnya berjarak dengan ditandai terbit dan terbenamnya matahari, termasuk negara yang siangnya berlansung lama pada musim panas, dan berlangsung sebentar pada musim dingin, maka wajib mendirikan shalat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh syariat.”

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda, “Waktu dzuhur itu awal condongnya matahari kearah barat sampai bayangan seseorang sama panjangnya dengan orang tersebut dan sebelum masuk waktu ashar, waktu ashar sampai sebelum matahari menguning di arah barat, waktu maghrib sampai sebelum terbenamnya mega merah di arah barat, waktu isya’ sampai tengah malam pertama, dan waktu subuh dari terbit fajar sampai sebelum terbit matahari. Apabila matahari sudah terbit maka hindari shalat; karena matahari terbit di antara dua tanduk syetan”. (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Beberapa hadis lain yang menjelaskan tentang batasan waktu shalat baik hadis qouli (perkataan) maupun fi’li (perbuatan) pun tidak membedakan antara panjang dan pendeknya waktu siang dan malam selama waktu-waktu shalat tersebut berjarak dengan tanda-tanda yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

Adapun pada fatwa kedua mengenai batasan waktu puasa Ramadan, bagi semua yang berpuasa agar menahan tidak berbuka dari makan dan minum dan semua yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari pada negara mereka.

Selama siang dan malamnya berjarak dan dalam batasan waktu 24 jam. Boleh makan, minum, berhubungan intim pada malam hari saja meskipun malamnya pendek, karena syariat ini untuk semua manusia di semua tempat, seperti yang tertera pada Surah Al-Baqarah ayat 187.

“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.“ (QS. Al Baqarah: 187)

Namun, barang siapa yang tidak mampu berpuasa karena lamanya waktu siang atau mengetahui tanda-tandanya, atau berdasarkan pengalaman, atau pemeriksan medis, atau kalau berpuasa menyebabkan kematian, atau sakit keras, atau sakitnya bertambah parah, atau bertambah lamanya proses penyembuhannya, maka boleh tidak berpuasa.

Akan tetapi, dia wajib mengqodho’ puasanya pada hari lain yang memungkinkannya untuk berpuasa.

Lalu, untuk mereka yang bertempat tinggal di negara-negara yang mataharinya tidak terbenam selama musim panas, dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara-negara yang siangnya selama enam bulan, dan malamnya selama enam bulan, maka wajib bagi mereka mendirikan shalat lima waktu setiap 24 jam sekali.

Hendaknya waktu yang digunakan untuk patokan, yaitu dengan memperkirakan batasan masing-masing waktu shalat dengan menyesuaikan waktu shalat negara tetangga.

Sebagaimana telah ditetapkan waktu-waktu shalat itu semenjak isra’ dan mi’rajnya Nabi Muhammad SAW, bahwa Allah telah mewajibkan 50 kali shalat dalam sehari semalam, sedang Rasulullah senantiasa meminta keringanan sampai Allah berfirman:

Wahai Muhammad, Sesungguhnya yang 50 shalat itu menjadi 5 kali shalat sehari semalam” (HR. Muslim).

Maka wajib bagi kaum muslimin yang bertempat tinggal di daerah atau negara yang ditanyakan agar memperkirakan waktu shalat mereka, menyesuaikan dengan negara terdekat yang waktu shalatnya berjarak dengan tanda-tanda yang sudah digariskan oleh Rasulullah SAW dan dalam waktu 24 jam.

Mereka juga wajib berpuasa Ramadhan, dengan memperkirakan batas awal dan akhir Ramadhan, termasuk awal puasa dan waktu sahur setiap harinya, dengan menyesuaikan terbit dan terbenamnya matahari dari negara terdekat, yang masih dalam waktu 24 jam.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah tentang munculnya al Masih ad Dajjal, dan petunjuknya kepada para sahabatnya bahwa tidak ada bedanya antara shalat dan puasa.

Reporter: Indah Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini