Banyak Pelanggaran PPKM, Sanksi Hanya Diatur Perda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kemacetan masih saja terjadi di Jakarta dan sekitarnya di beberapa jalur utama pagi pukul 07.00 – 09.00 dan sore pukul 17.00 – 19.00. Tak hanya itu, orang-orang masih saja berlalu lalang di sekitar pertokoan.

Itulah gambaran hari pertama penerapan PPKM Mikro yang berlangsung mulai Selasa 9 Februari 2021.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih saja terus terjadi. Pembatasan hanya dilakukan di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan tapi tidak di pasar tradisional dan rumah makan.

Jam makan siang sekitar pukul 12.00 – 14.00 beberapa rumah makan masih penuh dengan banyak orang.

Tidak dapat dipungkiri adanya kemungkinan banyaknya pelanggaran PPKM karena peraturan sanksi pelanggaran masih belum jelas.

Hal itu dibantah Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia mengatakan sanksi bagi pelanggar PPKM selain diatur oleh pemerintah daerah (pemda) namun juga diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.  Bisa berupa sanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Doni juga menyinggung sanksi sosial. Sanksi tersebut dapat diterapkan dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat menurut Doni harus lebih banyak sehingga bila ada yang melanggar, masyarakat dapat menghukumnya.  Hal itu menurut Doni jauh lebih efektif. “Tapi kalau ini nggak mempan ya, tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota, dan gubernur itu juga tentu harus ditetapkan,” tegas Doni.

Kemudian, Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan tentang UU lain yang dapat memberikan sanksi. Pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular menyebut “Siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.”

Pada ayat 2 juga menyebutkan, “Siapa saja karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penganggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”

Menurut Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo, daripada menerapkan peraturan Undang-Undang baru, pemerintah bisa menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Undang-Undang yang sudah ada dapat dijadikan acuan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.

Sayangnya, hingga kini, PPKM yang secara masif diatur oleh pemerintah daerah masih belum menerapkan Undang-Undang tersebut secara tegas. Masalah sanksi pun tetap diatur peraturan daerah tingkah provinsi, kabupaten/kota yang telah di sepakati bersama tiap daerah. Karena setiap daerah punya peraturan yang telah disusun masing-masing dan tidak dapat disamaratakan meskipun acuan Perda tetap pada UU yang ada.

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini