Angka yang Dilarang di Beberapa Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Angka itu bersifat universal. Ia bisa digunakan tergantung kebutuhan orang yang menggunakannya. Tetapi, di sejumlah negara, beberapa angka justru dilarang atau dihindari penggunaannya karena berbagai alasan.

Apa saja angka-angka tersebut?

  1. Angka 17

Angka 17 menjadi angka terlarang di Italia. Disebabkan angka ini jika ditulis dalam Romawi menjadi XVII yang apabila diubah susunannya menjadi XIVI berarti ‘I have lived’ atau dalam the perfect tense menyatakan ‘my life is over’.

  1. Angka 4

Angka ini dilarang karena diyakini akan membawa kesialan oleh masyarakat di negara-negara Asia yaitu Korea, Jepang, Vietnam karena ketika diucapkan identik terdengar seperti kata yang mengandung arti kematian.

Dua kata ini yaitu angka 4 dan mati sama-sama diucapkan ‘si’. Di Cina, ponsel Nokia tidak pernah ada yang diberi seri 4, perangkat elektronik juga terhindar dari angka 4.

  1. Angka 9

Di Jepang, angka ini dianggap buruk karena saat diucap mirip dengan kata yang berarti sakit. Dikutip dari wikipedia, homofon tersebut adalah kyu.

  1. Angka 13

Angka 13 ini merupakan angka yang sangat terkenal sebagai angka terlarang atau angka yang pantas dijauhi. Angka ini dilarang di Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, bahkan Indonesia.

Penyebabnya, selain triskaidekafobia, yaitu ketakutan terhadap segala sesuatu yang berbau angka 13, juga berdasar cerita-cerita sebelumnya semisal dewa ke-13 kaum Nordik yang digambarkan jahat, kode Hammurabi, kematian Gioachino Rossini pada Jumat tanggal 13, dan sebagainya.

  1. Angka 7

Angka ini semakin dipercayai sebagai angka sial oleh masyarakat Vietnam sejak terjadinya rentetan tragedi udara pada 2014. Pesawat-pesawat yang mengalami kecelakaan itu tersisip angka 7 seperti Air Algeria AH5017, Malaysian Airline MH370 dan MH17.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini