Amerika Serikat, Negara Pertama yang Mengadopsi Pemikiran Montesquieu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konsep trias politika dicetuskan oleh Filsuf Prancis Montesquieu, mengenai pemisahan kekuasaan negara menjadi beberapa bagian. Penerapan trias politika dalam pemerintahan menyebabkan kekuasaan penyelenggara negara tidak terpusat karena terpilah menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi.

Montesquieu menggambarkan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga lembaga, yakni eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Dalam pendekatannya, Montesquieu menghadirkan dan mempertahankan suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya tidak mutlak pada satu penguasa.

Konsepnya ini didasari oleh sistem konstitusi Republik Romawi dan Inggris. Menurut Montesquieu, Republik Romawi memiliki kekuasaan yang terpisah sehingga tidak ada yang dapat merebut kekuasaan absolut. Seperti diketahui, kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya. Sementara dalam sistem konstitusi Inggris, Montesquieu melihat pemisahan kekuasaan antara raja, parlemen, dan pengadilan.

Penerapan trias politika berprinsip pada check and balances, yakni setiap cabang kekuasaan pemerintah memiliki kekuatan untuk membatasi atau memeriksa dua cabang lainnya, yang menciptakan keseimbangan antara tiga cabang yang terpisah dalam suatu negara.

Pada praktiknya, setiap cabang harus memiliki sarana konstitusional untuk mempertahankan kekuasaan yang sah dari perambahan cabang lain dan menjamin bahwa cabang-cabangnya memiliki tingkat kekuatan yang sama, yaitu seimbang, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Check and balances bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang. Dengan demikian, tidak ada satu cabang yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya.

Prinsip ini dirancang oleh Montesquieu dalam karyanya, The Spirit of the Laws, pada tahun 1748 untuk mempertahankan sistem pemisahan kekuasaan yang menjaga setiap cabang tetap pada tempatnya.

Pada tahun 1787, Konstitusi Amerika Serikat mengadopsi konsep trias politika beserta prinsipnya, dan tercatat sebagai negara pertama yang menganut ajaran Montesquieu ini.

Amerika Serikat merupakan sebuah negara federal berbentuk republik yang beribukota di Washington D. C. dan mempunyai 50 negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut negara ini adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi yang menjalankan pemisahan kekuasaan ke dalam tiga lembaga berbeda untuk menghindari kekuasaan absolut, sebagai berikut:

  1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Karena Amerika Serikat menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, maka kekuasaan eksekutif meliputi kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, namun melalui proses yang disebut Electoral College. Pemilihan presiden dilakukan setiap empat tahun sekali dan seseorang hanya diperbolehkan menjadi presiden maksimal dua periode atau maksimal delapan tahun. Kecuali untuk wakil presiden yang menggantikan presiden yang berhalangan tetap (mundur atau meninggal) sedangkan sisa waktunya kurang dari 2 tahun, maka berhak menjabat sebagai presiden 2 periode lagi jika terpilih.

  1. Legislatif

Kekuasaan legislatif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Kongres. Kongres terbagi menjadi dua, yakni Senat (Senate) dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives).

Amerika Serikat adalah Negara Federasi. Artinya, Amerika Serikat sesungguhnya terdiri dari negara-negara yang sepakat membentuk sebuah Negara Federasi. Negara-negara itu kemudian disebut sebagai Negara Bagian (State).

Karena bentuknya Negara Federasi, maka tiap-tiap negara bagian berhak mengajukan perwakilannya ke dalam Kongres. Perwakilan negara bagian inilah yang disebut dengan Senat. Setiap negara bagian berhak mengajukan dua orang, sehingga total jumlah orang di Senat adalah jumlah negara bagian (dikali) dua. Saat ini, Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian, sehingga total ada 100 orang di Senat. Orang-orang yang duduk di Senat disebut senator.

Konstitusi Amerika Serikat dirancang sebagai campuran antara Keterwakilan Negara Bagian (State-Based) dan Keterwakilan Rakyat (Population-Based). Karena itu, selain Senat yang mewakili negara bagian, Kongres juga harus berisi perwakilan rakyat.

Seperti namanya, jumlah orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat harus sesuai dengan jumlah penduduk Amerika Serikat dengan perbandingan kurang lebih 1 : 711.000. Artinya, 1 orang mewakili 711.000 warga Amerika Serikat. Jumlah perwakilan ini akan berubah seiring waktu sesuai berubahnya jumlah penduduk Amerika Serikat berdasarkan sensus 10 tahun sekali. Saat ini, terhitung jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah 435 orang.

Karena anggota Kongres adalah anggota Senat ditambah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka saat ini total anggota Kongres adalah 535 orang.

Anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih langsung oleh rakyat. Anggota Senat dipilih setiap enam tahun sekali, sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih setiap dua tahun sekali.

  1. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Mahkamah Agung (Supreme Court). Lembaga ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah agung (Chief Justice) dan delapan Hakim Agung (Associate Justices).

Ketua Mahkamah Agung dan delapan Hakim Agung dinominasikan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Senat melalui pemungutan suara.

Setelah terpilih, seorang Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hidup, kecuali mengundurkan diri atau pensiun, atau diturunkan karena pendakwaan.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Uji Coba Blasting Wadas Jadi Tontonan Warga yang Penasaran, Warga Sempat Khawatir

Mata Indonesia - Proses penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memasuki babak baru. Saat ini proses akan dilakukan pengeboman (blasting) guna membongkar Bangkalan batu andesit.
- Advertisement -

Baca berita yang ini