Home Viral Viral Seorang Pria Bakar Uang Saat Live Facebook, Netizen: Bisa Dipidana!

Viral Seorang Pria Bakar Uang Saat Live Facebook, Netizen: Bisa Dipidana!

0
183

MINEWS, JAKARTA – Seorang pemuda bernama Sitanggang Parmosir sedang ramai menjadi perbincangan netizen. Pasalnya, ia diketahui dengan sengaja merusak uang rupiah kertas dalam siaran langsung di akun Facebook pribadinya.

Tak diketahui kapan aksi tersebut dilakukan. Berita ini menjadi viral setelah beberapa foto dirinya yang sedang membakar uang kertas beredar luas di media sosial.

Aksi pria yang diketahui sedang tinggal di Serang, Jawa Barat ini mendapat banyak kecaman dari netizen dan mengundang komentar negatif. Beberapa netizen merasa tindakannya itu rupiah bisa mendapat sanksi pidana.

@pipit_***fran: Dikira keren x, ehh pdhal bakal jd pesakitan krn ulah sendiri😅

@alicia***shop: Ngerusak uang ada pasalnya dan denda nya bukan nominal sedikit deh.

@devon*****bbycat: laporin polisi aja,ada koq pasal perusakan uang,..dendanya milyaran,penjara 5th

@da***23: Bukannya bisa dipidana ya merusak uang begini

@sweet***ch1: Miris banget… banyak yang nahan lapar gara² gak punya duit 😭😭 abang malah bakar² duit. Gini amat pengen viral

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.

Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Pasal 35 : (1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).