Viral! Pria Penjual Nasi Padang Lecehkan Bocah Laki-Laki, Dipaksa Lakukan Seks Oral

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang pria penjual nasi Padang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bocah laki-laki.

Penjual nasi Padang itu lantas langsung didatangi warga yang emosi saat mengetahui pelecehan seksual yang dilakukannya tersebut.

Hal itu diketahui dari video yang diunggah oleh @panglimagaok283 pada laman media sosial TikTok.

Dalam cuplikan video tersebut, terlihat seorang ibu-ibu yang mendatangi penjual nasi Padang dan menanyakan beberapa pertanyaan.

“Mas kenal Dw* sama Ar*a nggak? Kamu apain dia?” tanya seorang ibu-ibu.

“Nggak diapa-apain,” jawab penjual nasi padang.

Meski sempat tidak mengaku, penjual nasi Padang itu akhirnya mengaku setelah dibentak dan dipaksa jujur oleh ibu-ibu yang mendatanginya.

Pria itu mengakui jika ia meminta bocah lelaki itu untuk menghisap kemaluannya. Dirinya juga sering meminta untuk dibawakan anak lelaki yang bertubuh kurus kepada bocah-bocah tersebut.

“Ya diitu aja, cuma diciumin dan diisep,” ucap penjual nasi Padang.

“Berapa korban kamu? Ada permintaan kamu minta anak-anak yang kurus dan gemuk,” timpal ibu-ibu.

Pria itu pun mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pelecehan seksual kepada 2 bocah laki-laki. Usai mengaku, pria itupun dibawa ke kantor polisi tanpa perlawanan.

@panglimagaok283

pedagang nasi Padang maksa anak kecil laki” untuk mengisep anu nya #lewatberanda

♬ suara asli – panglimagaok – panglimagaok

Dari keterangan pengunggah, insiden itu terjadi di daerah Purwokerto. Pria penjual nasi Padang itu sendiri berinisial A dan berusia 41 tahun.

Setelah dilakukan penyelidikan, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh penjual nasi Padang tersebut ternyata berjumlah 3 orang.

Pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu, dan mengajak korban masuk ke kamar serta menonton video porno bersama.

Bocah lelaki yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut rata-rata berusia 12-13 tahun. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yakni 5 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Sebanyak 11 Sekolah di Kulon Progo Rusak Akibat Usia Bangunan, Pemkab Gelontorkan Rp18 Miliar untuk Perbaikan

Menyusul kerusakan terhadap 11 sekolah di jenjang pendididkan SD dan SMP yang ada di Kulon Progo, Pemkab setempat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp18 miliar. Kerusakan tersebut diakibatkan usia bangunan yang sudah lama.

Baca Berita Lainnya