Viral! Pria di Makassar Ngamuk Sambil Membawa Badik, Tersinggung Gegara Tulisan Spanduk

Baca Juga

MATA INDONESIA, MAKASSAR – Seorang pria yang mengenakan songkok guru berbaju hitam mendadak viral karena videonya yang mengamuk beredar di media sosial.

Pria tersebut diketahui bernama Muh. Zulkifli S., Ketua Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI). Berdasarkan informasi, kejadian tersebut berlangsung di pintu dua Kampus Unhas Kelurahan Tamalanrea Indah. Kecamatan Tamalanrea, Palembang pada Jumat, 20 Desember 2019.

Dalam video yang berduarsi 1 menit 40 detik itu, Zulkifli terlihat mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik. Ia juga mengiris-iris tubuhnya menggunakan badik tersebut, yang anehnya tidak tembus.

Menurut keterangan Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul Bakhtiar, Zulkifli emosi lantaran spanduknya yang bertuliskan ‘dilarang keras membangun tanah ini milik Kementerian Kesehatan pengguna RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar Ikatan Persaudaraan Pegawai’ yang terpasang di tanah milik Kampus Unhas itu dicabut oleh seseorang.

“Mengamuknya itu hari Jumat tanggal 20 Desember, kira-kira jam 2 siang. Motifnya ini karena ketersinggungan. Spanduknya dibongkar, semacam pemberitahuan, kayak itu dilarang membangun,” kata Syamsul Bakhtiar pada Minggu 22 Desember 2019.

View this post on Instagram

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea bahkan resmi menahan pria yang membuat keributan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. . Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan pria tersebut bernama Zulkifli yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan diamankan Sabtu, (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita. . "Sudah ditahan hari ini, ada di kantor pelakunya. Kemarin diamankan. Cuman hari ini penahanan secara resminya. Namanya Zulkifli, yah ketua BMI," beber Syamsul kepada via telepon, Minggu (22/12/2019). . Polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan, Zulkifli diamankan setelah dilakukan pemanggilan secara persuasif. . "Kita undang-undang baik-baik. Jadi dia datang sendiri ke kantor, diperiksa lalu kita lakukan penahanan. Pelaku juga cukup kooperatif," sebut Syamsul. . Dari hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Syamsul, motif pelaku berbuat onar dengan menggunakan senjata lantaran tersinggung, spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi hilang. . "Mengamuknya itu hari Jumat tanggal 20 Desember, kira-kira jam 2 siang. Motifnya ini karena ketersinggungan. Spanduknya dibongkar, semacam pemberitahuan, kayak itu dilarang membangun," terangnya. . Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Namun hampir pasti, Zulkifli juga akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata tanpa izin. . "Sementara kita terapkan pasal 369 tentang pengancaman ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi masih kita kembangkan lagi cari barang bukti badiknya. Pasti kita kenakan undang-undang darurat karena ada di videonya. Kalau sudah dapat badiknya kita tambahkan pasalnya," pungkasnya. . Artikel : Sindonews.com

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo) on

Akibat viralnya video yang diunggah @makassar_iinfo tersebut, netizen berbondong-bondong untuk memberikan beragam komentar.

“Baru punya ilmu segitu udh pamer2 sok kebal. Kalimantan mah dah biasa, masih rendah ilmu segitu. Kalimantan Santuy kalo gda yg usik,” ujar akun @harrtn_.

“D’atas langit masih ada langit,” komentar @feldhy_latif.

“Entahlah setan apa yg merasukimu,” kata @muh_ramadhan93.

Zulkifli pun sudah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk dimintai keterangan. Ketua BMI Sulsel, Indratmoko, juga mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 368 ayat (1) KKUHP dan UU Darurat serta ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kita jerat dia pengancaman sama UU Darurat, karena dia bawa senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Dinda)

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini