Viral Nenek 93 Tahun Minta Bir di Tengah Karantina Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON DC – Ada-ada saja kelakuan seorang nenek 93 tahun di Pennsylvania, Amerika Serikat, ini. Fotonya di tengah lockdown akibat virus corona (COVID-19) viral di media sosial.

Nenek itu bernama Olive Veronesi. Di usia lanjutnya ia berusaha melindungi dirinya dari wabah dengan tinggal di rumah. Yang bikin viral, nenek itu meminta minuman keras.

Dilansir Sky News, Senin13 April 2020, foto yang viral memperlihatkan nenek 93 tahun itu berdiri di dekat jendela ruamhnya sambil memegang papan berwarna putih. Ia menuliskan, “SAYA BUTUH BIR LAGI!”.

Terlihat pula Veronesi sedang memegang sekaleng Coor Light sembari menyunggingkan senyumnya.

Foto itu kemudian diunggah ke Facebook salah satu stasiun televisi lokal Negeri “Uncle Sam”. Sejak saat itu, foto tersebut sudah dilihat jutaan kali.

Melihat aksi nenek Veronesi, beberapa orang ada yang menawarkan bir kepada si nenek. Unggahan itu juga memantik reaksi netizen, di mana ada yang mengungkapkan mereka memastikan stok minuman bagi kerabat yang lebih tua terjaga.

Karena Veronesi berada di usia 90-an, dia menjadi kelompok masyarakat yang paling rentan terinfeksi Covid-19. Karena itu, pemerintah sejumlah negara, selain menerapkan lockdown, juga mewajibkan warga di atas 70 tahun untuk tetap tinggal di rumah.

Diketahui, AS saat ini adalah negara dengan tingkat infeksi maupun kematian karena Covid-19 tertinggi di seluruh dunia. Otoritas kesehatan setempat melaporkan 532.879 penularan virus corona, dengan 20.577 di antaranya dinyatakan meninggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini