Viral! Marbot Udin Jadi Profesor, Netizen Auto Nangis Haru Lihat Kisahnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisah perjuangan marbot Udin menjadi porfesor mendadak viral di Facebook. Cerita tersebut pertama kali ditulis oleh akun Falasifah Ani Yuniarti di laman Facebooknya dengan judul “Udin dari Marbot Masjid jadi Profesor”.

Kisah tersebut rupanya merupakan cerita perjuangan hidup dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Khairudin yang baru dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Jauh sebelum meraih predikat tertinggi di tingkat Universitas ini, rupanya Prof. Khairuddin yang dulu disapa Udin sempat menjadi marbot atau tukang bersih-bersih masjid.

Tepatnya, tahun 1998 Udin merantau ke Jogja sebagai mahasiswa baru UNY jurusan elektro dengan bekal terbatas. Ia pun harus menjalani kehidupan serba prihatin.

Semasa kuliah, Udin tinggal sekaligus menjadi marbot di Masjid Al-Amin. Ia juga berjualan tempe untuk mencukupi kebutuhan hidup selama dalam perantauan.

Setiap Subuh, Udin rutin mengantar tempe ke pelanggannya. Dilanjutkan dengan membersihkan masjid, baru kemudian pergi ke kampus dengan menggunakan sepeda butut menempuh jarak sekitar 5 km.

“Tak hanya itu, Udin juga mengajar anak-anak mengaji di TPA masjid. Alhamdulillah, Udin, begitu kami memanggilnya, lulus dengan cumlaude. Meneruskan sekolah S2 di ITS, dan kemudian menikah. Setelah menikah, dia tidak lagi tinggal di kampung kami. Menurut kabar dia tinggal di daerah Bantul, dekat suatu makam di sana,” tulis Falasifah dalam postingannya.

Beberapa tahun kemudian, diketahui jika Udin sudah membeli rumah di dekat masjid dimana dulu ia menjadi marbot. Ia pun sudah menjadi dosen di UNY dengan gelar profesor dan sudah punya 3 anak.

“Barakallah Prof Khairudin. Maafkan kami, tak bisa mengubah panggilan itu, Udin. Meskipun sudah Profesor, engkau tetaplah Udin, yang bagai anak bagi mama dan bapak, adik, kakak, bagi keluarga kami. Dan menjadi teladan bagi kami,” tulis Falasifah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini