Tega! Ijazah Seorang Pelamar Kerja Malah Dijadikan Bungkus Gorengan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menyelesaikan pendidikan, tiap orang bakal mendapat surat tanda tamat belajar atau ijazah. Nantinya, surat tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti misalnya melamar pekerjaan. Namun, ijazah satu ini justru berakhir menjadi bungkus gorengan.

Baru-baru ini warganet tengah ramai memperbincangkan sebuah foto yang dibagikan oleh akun Instagram @info.lokerkarawang, pada 18 September 2021. Pasalnya, unggahan tersebut memperlihatkan sebuah kertas fotocopy ijazah yang berakhir jadi bungkus gorengan.

Entah kebetulan atau bagaimana, yang paling mengejutkan adalah ijazah tersebut ternyata milik seorang warganet yang membeli gorengan itu.

Dari keterangannya, ijazah tersebut sebelumnya digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan besar. Namun, lama menunggu, pengunggah tak kunjung mendapat panggilan dari perusahan yang ia lamar.

Sampai ketika ia membeli gorengan di dekat rumah, fotokopi ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut malah ditemukannya kembali dalam bentuk bungkusan. Bahkan, ijazah dalam keadaan dicap basah oleh pihak sekolah.

“Perasaan kemarin ngelamar ke perusahaan gede, tapi malah balik lagi ke gue dalam bentuk bungkusan gorengan dekat kontrakan. Cap legalisir nya masih basah lagi. Hadeehh,” ujar pengunggah dalam keterangan unggahannya.

‘Hadeh, pantesan gue pengangguran” balas komentar netizen.

”Bungkus gorengan termahal” komentar netizen lainnya.

”Ya Allah, tega amat ya” ungkap akun lainnya.

Setelah diunggah akun tersebut, unggahan mengenai bungkus gorengan tak biasa yang bikin terkejut ini lalu telah mendapat lebih dari 1.000 likes dan ratusan balasan dari netizen usai viral di Instagram.

Reporter: Widya Nurazizah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini