Sadis! Ibu Pukuli Anak Membabi Buta, Ayahnya Malah Sibuk Rekam Pakai HP

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebuah aksi kekerasan pada anak terekam video dan jadi viral di media sosial. Kekerasan tersebut dilakukan sendiri oleh sang ibu.

Dalam video berdurasi 1,28 menit yang beredar, tampak seorang ibu memukuli anak perempuannya habis-habisan dengan tongkat. Si bocah pun tampak tak berdaya melawan. Hanya bisa menangis kencang.

Yang lebih mengejutkan lagi, pria yang diduga ayah si bocah justru sibuk merekam kejadian dengan kamera ponselnya. Ia justru menyuruh sang istri untuk terus memukuli anaknya.

“Pukul saja dia, pukul saja terus,” kata pria tersebut.

Tak cukup puas memukuli anak pertamanya, ibu kejam itu juga melampiaskan kekesalannya pada 2 anaknya yang lain.

Melihat video ini, netizen pun dibuat geram. Banyak yang mengecam tindakan ibu tersebut.

“Mengapa sekarang begitu banyak orang tua yang gila? Tidak tahu bagaimana berperilaku dan EQ rendah, mending tidak usah punya anak. Anak-anak tidak bersalah. Mereka tidak layak jadi pelampiasan. Tubuh kecil seperti itu harus tahu cara menahan rasa sakit. Berdoa untuk anak-anak hidup yang lebih baik,” kata @Tammy Py Tang.

“Keduanya nampaknya punya gangguan mental. Aku yakin sang ayah telah mendorong istrinya yang depresi untuk marah. Mengurus anak adalah hal yg mustahil bisa dilakukan oleh suami istri sejahat itu. Anak-anak yang malang menjadi korban dari orang tua yang tidak bertanggung jawab. Ibu itu butuh banyak bantuan dan konsultasi. Istri yang tertekan tidak akan pernah bisa memberikan cinta dan kepedulian kepada anak-anak,” komentar @Jc Foo.

Tak diketahui pasti dimana lokasi video tersebut direkam. Namun berdasarkan bahasa yang terdengar, diduga peristiwa itu terjadi di China.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini