Miris! Anak Usia 12 Tahun Dilecehkan dan Dijual Hingga Terjangkit HIV

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisah pilu harus ditanggung seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara.

Anak perempuan berinisial J diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan orang-orang terdekatnya selama bertahun-tahun.

Melansir dari berbagai sumber, Ketua Umum Pertidi, David Angdreas menceritakan kisah pilunya berdasarkan pengakuan J.

Sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada tahun 2017, ia tinggal bersama ibunya di Medan. Namun, ibunya telah berpisah dengan ayahnya.

Sang anak tinggal bersama ibu dan kekasihnya yang berinisial B. Dari pengakuan J, kekasih ibunya yang berinisal B adalah orang yang pertama kali melecehkannya.

Tak lama, ibunya meninggal dunia. J kemudian dirawat ayahnya dan tinggal bersama neneknya berinisial K serta adik neneknya, berinisial CA. Di tempat itu J diduga dicabuli kembali oleh CA.

Namun, aksi CA diketahui sehingga CA diusir dari rumah. J pun diajak sang nenek untuk tinggal di Palembang, sementara sang ayah pergi dari rumah karena memiliki hutang yang cukup banyak.

Tak berapa lama, J bersama neneknya kembali ke Medan dan tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih selama dua tahun atau tepatnya hingga 2021.

Berdasarkan pengakuan J, A diduga merupakan mucikari, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.

Selama di rumah A, J tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al yang merupakan suami A juga pernah menelanjangi J karena dituduh mencuri.

Setelah dua tahun tinggal di kediaman kakak dari sang nenek, J kemudian pindah ke rumah teman sang nenek berinisial AY selama 8 bulan.

Namun baru tiga bulan tinggal di rumah AY, J mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. J lantas menjalani pemeriksaan dan didiagnosa positif HIV.

“Saat itu sudah dicari dokter tidak sembuh sehingga nenek J minta AY menghubungi Team Fortune Community, untuk membantu pengobatan J. Di rumah sakit dilakukan tes dan dokter mengatakan bahwa J positif HIV,” ucap David Andreas.

Kini kasus J telah diproses dan dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022.

J pun kini mendapatkan pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini