Keji! Suami Kurung Istri di Toilet Selama 1 Tahun, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Prahara rumah tangga memang kerap terjadi pada sepasang suami istri. Namun, permasalahan yang menimpa bukan menjadi alasan untuk bisa bertindak semena-mena satu sama lain.

Seperti halnya yang terjadi dengan pasutri di India ini. Sang suami dengan keji mengurung istrinya di dalam toilet. Bukan satu jam atau dua jam, melainkan satu tahun.

Dilansir dari laman DNA India, Sabtu 17 Oktober 2020, Naresh Kumar tega membiarkan istrinya yang tak diketahui identitasnya di dalam sebuah toilet. Insiden itu terjadi di Desa Rishipur Kecamatan Panipat Harayana, India.

Wanita itu diselamatkan oleh Rajni Gupta dan tim dari pejabat departemen wanita dan kesejahteraan anak distrik pada hari Rabu 14 Oktober 2020. Menurut kabar, sang istri diselamatkan dalam kondisi lemah dan diduga tidak mengonsumsi apapun selama beberapa hari.

“Saya menerima informasi bahwa seorang wanita dikunci di toilet selama lebih dari setahun. Saya datang ke sini dengan tim saya,” ucap Rajni Gupta, petugas Unit Perlindungan dan Pelarangan Pernikahan Anak.

Selain itu, kepolisian setempat membenarkan bahwa ada seorang wanita yang dikurung oleh suaminya sendiri dan sudah dibebaskan oleh Unit Perlindungan dan Pelarangan Pernikahan Anak.

Rajni juga mengatakan bahwa kondisi mental wanita tersebut tidak stabil. Ia juga menegaskan bahwa itulah alasan sang suami mengurung sang istri.

Usai diselematkan, Rajni telah mendaftarkan pengaduan dan akan mengambil saran dokter terkait kondisi wanita tersebut.

Kemudian, suami korban, Naresh Kumar sudah ditangkap petugas. Tersangka mengklaim kepada petugas bahwa istrinya memiliki kondisi mental yang tidak stabil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini