Geger Sate Babi Tanpa Label, Duh! Bikin Warga Resah Aja

Baca Juga

MINEWS, PADANG – Masyarakat tengah digegerkan dengan beredarnya sate babi tanpa label. Persisnya di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dua orang pedagang curang bernama Evita dan Bustami menjual sate babi.

Keduanya sengaja tak mencantumkan label dagangannya selama berjualan sehingga sukses mengelabui para pembeli. Alhasil, warga pun merasa tertipu lantaran tak tahu jika yang dibelinya adalah sate babi.

Akibat kecurangannya, keduanya diamankan petugas gabungan yang berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP. Penangkapan keduanya, berawal dari laporan warga setempat yang mulai resah.

Saat mengamankan pelaku, petugas pun berhasil mendapati barang bukti berupa daging bagi yang sudah diracik menjadi sate tusuk dan daging babi yang masih mentah.

Dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Padang, akhirnya Evita divonis hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Bustami dua tahun sepuluh bulan, sesuai pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini