MATA INDONESIA, JAKARTA – Hastag #gaji80juta masih nangkring di deretan trending topic Twitter wilayah Indonesia, Sabtu 25 April 2020 siang. Soal gaji Rp 80 juta ini ramai dibicarakan karena unggahan akun twitter @_pasiholan.
Akun tersebut menceritakan kondisi temannya yang hidupnya hancur di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Ia menyebut temannya itu berprofesi sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp80 juta-an per bulan.
Kini sang teman harus menerima kenyataan pahit karena dirumahkan oleh perusahaan. Akibatnya, rumah tangga karyawan tersebut berantakan lantaran kehidupan keluarganya selama ini tergolong tinggi.
“Kredit mobil mewah, kpr rumah di Kota Wisata harga 3 M. Tabungan tipis. Skrg mereka bingung. Kasihan,” tulis akun tersebut.
Teman saya kerja di perusahaan swasta bergaji 80 jutaan per bulan.
Baru 2 bulan dirumahkan, rumah tangganya langsung berantakan krn selama ini keluarganya berbiaya tinggi.
Kredit mobil mewah, kpr rumah di Kota Wisata harga 3 M.
Tabungan tipis.
Skrg mereka bingung. Kasihan.— Sihol (@_parsiholan_) April 23, 2020
BACA JUGA: Viral! Lagi Asyik Nyanyi, Pria Ini Diintip Setan dari Belakang
Unggahan tersebut kini viral dan telah dibagikan ulang sebanyak 10,2 ribu kali dan mendapat likes lebih dari 26,8 ribu kali. Beragam komentar netizen memenuhi unggahan tersebut.
“Gaji 80 juta, mending tabung 40juta sebulan, setahun mampu beli tanah 100m persegi pinggir jalan di pinggiran kota. Tahun besoknya udah jadi kos2an atau ruko. Dua tahun udah invest. Heran aja, gaji gede, pasti pinter.. ga tau keuangan , jgn2 ga tau ada yg namanya dana daruat Smiling face with open mouth and cold sweat,” kata netizen.
“Jangan samain taraf hidup orang dengan gaya hidup orang dengan cara kaya lu, lu belum ada di posisi dia makanya ngomongnya gini, mungkin kalau lu ada income 80jt sebulan gayanya juga beda,” tulis netizen lainya.
Terlepas daribenarnya cerita gaji 80 juta dan jadi korban PHK itu, selama pandemi corona memang kisah korban PHK banyak berseliweran.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 16 April 2020, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, mencapai 1.943.916 orang. Hal itu sebagai dampak pandemi Covid-19.
Dalam keterangan Kemenaker resminya, jumlah tersebut didominasi oleh pekerja di sektor formal. Pekerja formal yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.500.156 pekerja.
Sementara, jumlah pekerja dari sektor informal yang di-PHK dan dirumahkan, sebanyak 443.760 pekerja.
“Data total pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan per 16 April 2020 adalah 1.943.916,” tulis keterangan tersebut.
Untuk jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya tercatat sebanyak 114.340 ribu perusahaan. Rinciannya ,83.456 ribu dari perusahaan di sektor formal, dan 30.794 perusahaan di sektor informal.