Ditangkap Polisi Lagi, Kris Hatta Akui Aniaya Orang di Klub Malam

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Belum lama bebas dari penjara, pesinetron Kris Hatta kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, Kris ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari pengakuan Kris Hatta didapati fakta bahwa ia melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Antony Hillenaar karena sang kekasih digoda oleh korban.

Karena hal tersebut, emosi Kris pun tersulut sampai akhirnya terlibat baku hantam dengan korban. “Ini kejadian terjadi di tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengakuan Kris arena pacarnya diganggu korban,” kata Argo di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu, 24 Juli 2019.

Hasil penyelidikan kepolisian mendapati fakta bahwa saat kejadian korban datang dan berusaha melerai. Namun saat mencoba melerai, korban justru dianiaya pelaku hingga terluka.

“Korban pun langsung melayangkan laporan terhadap Kris,” kata Argo.

Usai mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Termasuk juga memeriksa beberapa saksi.

Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta melakukan visum terhadap korban. Lantas langsung melakukan penangkapan terhadap Kris.

“Kita tangkap Kriss di rumah kos temannya di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7) pagi,” ujar Argo.

Atas kejadian tersebut, Kris Hatta dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini