Dibilang ‘Ratu Cover’ oleh Netizen, Via Vallen Ngamuk

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Via Vallen mengungkapkan kegeramannya pada netizen yang kerap kali nyinyir dan menuding dirinya sebagai ‘Ratu Cover’. Melalui unggahan Insta Storynya, Via menuliskan curhatannya panjang lebar soal kritis pedas para netizen.

“Nyanyiin lagu orang dihujat dibilang Ratu Cover (padahal cover itu sah-sah aja, dan yang suka di Indonesia nggak cuma aku, banyak). Nyanyiin lagu baru yang diciptain orang lain dibilang bukan lagunya sendiri (padahal penyanyi ya tugasnya nyanyi bukan bikinlagu, meskipun ada beberapa yang bisa bikin lagu sendiri juga, termasuk saya dengan lagu Jerit Atiku tahun lalu),” tulis Via, dikutip Jumat, 5 April 2019.

“Sekarang release lagu sendiri, diproduserin sendiri pun dihujat pula yang katanya plagiat ini lah, enakan ini lah itu lah (jadi bingung ini sing salah aku apa pikiran mereka yang hatinya udah kotor karena penuh dengan kebencian ya?),” kata Via melanjutkan.

Tak berhenti sampai di situ, dalam tulisan berikutnya, Via Vallen mengaku kesal lantaran komentar dari para netizen dirasakannya sudah sangat kelewatan.

“Aku nggak maksa kalian buat suka sama karyaku kok. Karyaku yang kata kalian nggak enak ini dengan cukup tidak usah didenger aja, kalaupun nggak sengaja denger terus gatel pengen ngomentarin mbok ya kritik yang membangun aja biar kau bisa berkarya lebih baik lagi. Jangan malah alasan kritik tapi isinya kayak orang dendam kesumat gitu. Alasannya ini negara demokrasi makanya bebas berpendapat. Iya bebas tapi mbok ya bahasanya sing enak. Wong aslinya haters ae kok pake berkedok netizen biar aman tah,” tulisnya.

“Abis ini tulisan ini bakalan dikomentarin dibilang aku baperan lah, lebay lah, sensasi doanglah. Hahah, wes sak karepmu),” katanya.

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini