Diam-diam Rekam Teman di Toilet, Siswa Pintar Ini Dipenjara dan Beasiswa Dicabut Sekolah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun di Singapura dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga $ 5.000 atau sekitar Rp 5 juta atas tindakannya yang merekam video porno teman sekolahnya di toilet.

Dilansir dari The Straits Times, awalnya remaja yang bernama Brandon Mandolang Yong Fu, seorang siswa di Nanyang Polytechnic (NYP), Singapura, hanya ingin menonton film porno saja melalui handphonenya. Dia pergi ke toilet pada jam 11 pagi pada tanggal 2 Mei dan memasuki salah satu bilik.

Dia mulai mencari video porno di handphonenya, tetapi kemudian memutuskan untuk merekam sendiri ‘porno’ dan memposisikan ponselnya di atas partisi untuk merekam teman sekolahnya di bilik berikutnya menggunakan kamera depan.

Brandon merekam teman sekolahnya selama dua menit. Dia kemudian menarik handphonenya ketika korban memergoki aksinya. Korban kemudian menunggu di luar toilet selama 15 menit untuk menghadapi Brandon namun segera bergegas pergi karena sudah terlambat masuk kelas.

Meski demikian, pada hari yang sama sekitar pukul 21:15 waktu setempat, korban membuat laporan polisi.

Brandon ditangkap dan didakwa di pengadilan pada 26 November karena terlibat dalam perilaku menghina dengan maksud untuk menimbulkan kekhawatiran. Dia mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut dan diperkirakan akan dihukum pada 24 Desember.

“Saya telah diskors dari sekolah saya selama satu semester dan kehilangan beasiswa saya,” kata Brandon.

Brandon, yang sebelumnya terdaftar sebagai pemimpin siswa di situs NYP dan juga penerima beasiswa, telah diskors dari sekolah selama satu semester dan telah kehilangan beasiswa. Dia juga telah dikeluarkan dari posisi komite eksekutif dari kegiatan ko-kurikulernya.

Hakim Distrik, Seah Chi-Ling, mengatakan bahwa Brandon telah menyesali tindakannya dan telah meminta laporan untuk menilai kesesuaiannya untuk masa percobaan.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini