Cari Suami di Grup FB Barang Bekas dengan Syarat Selangit, Sobat Misqueen Minggir Dulu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak orang yang rela mengeluarkan berbagai jurus untuk mendapatkan pasangan. Bahkan, sebagian mereka tak malu-malu menetapkan standar pasangan yang tinggi.

Ya, sebenarnya gak salah sih. Siapapun berhak mendapat kebahagiaan dari pasangan yang dingingkan. Tapi ya cari di tempat yang benar, jangan mentang-mentang ‘kebelet’ dapat jodoh malah melempar ‘umpan’ sana-sini.

Baru-baru ini tingkah seorang wanita yang pasang pengumuman cari suami di aplikasi jual-beli barang bekas di Facebook viral di media sosial. Syaratnya pun tak kalah mencuri perhatian netizen.

BACA JUGA: Mirip FTV, Petugas KUA Ini Nikahkan Mantan Istrinya dengan Temannya Sendiri

Akun @PenjahatGunung membagikan tangkapan layar unggahan wanita tersebut ke Twitter, Selasa 16 Juni 2020. Terlihat akun bernama Anis Pratiwi mengungkapkan maksudnya di grup BARKAS JOGJA (Jual Beli Barang Bekas Jogjakarta).

Anis mengaku sedang mendambakan seorang pasangan hidup. Ia juga menyertakan syarat untuk menjadi suaminya, yaitu harus punya mobil Pajero Sport.

“Cari suami yang punya pajero sport.. kemarin dah dapet pacar taunya ngrental…” tulisnya.

Syarat tersebut tak ayal membuat heran warganet, termasuk @PenjahatGunung, yang membagikannnya ke Twitter. Ia pun menambahkan twit gurauan berbunyi, “Sobad misquenn minggir dulu.”

Sama seperti @PenjahatGunung, pengguna Twitter lainnya juga heran dan turut menambahkan komentar gurauan. Namun, ada juga warganet yang berkelakar bahwa belum tentu yang naik Pajero Sport ingin jadi suami Anis Pratiwi.

“nyari suami di grub barang bekas.. wtf,” komentar @Jung_Valen**ne9.

“Emang dia siapa sih? Secantik apa sampai pilih yg punya Pajero,” tulis @had**_pr.

“Mon maap yang naik pajero seleranya bukan kamu,” kata @veronicaan**rii.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini