Bejat! Ayah Perkosa Anak Hampir Setiap Malam Selama Setahun Disamping Istrinya yang Tertidur

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang pria di Sarawak, Malaysia yang berulang kali memperkosa putrinya sendiri dihukum 74 tahun penjara dan 48 pukulan tebu. Pria berusia 40 tahun itu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 12 tahun antara Januari 2016 dan September 2017.

Menurut Borneo Post, gadis yang tinggal bersama keluarganya di Sarikei, tidur dengan orang tua dan adik perempuannya di malam hari. Suatu malam di bulan Januari 2016, dia merasakan seseorang menyentuh tubuhnya dan terbangun.

Ternyata, itu adalah ulah Ayahnya. Ayahnya kemudian menyuruhnya melepas celana dan memperkosanya. Dia tidak berteriak karena dia takut sementara ibunya tidak menyadari apa yang terjadi ketika dia tertidur lelap. Setelah itu, mereka berdua kembali tidur.

Sejak itu, sang ayah telah memperkosa gadis itu hampir setiap malam hingga Desember 2016.

Pada tahun 2017, gadis itu pergi ke sekolah asrama dan hanya kembali ke rumah pada akhir pekan, di mana ia ditemukan memiliki kista ovarium dan salah satu ovariumnya dilepas di rumah sakit.

Suatu akhir pekan di bulan Juli 2017, gadis itu kembali ke rumah dan diperkosa oleh ayahnya ketika dia tidur malam itu. Dia kemudian memperkosanya dua kali lagi pada bulan Agustus.

Pada 5 September 2017, sang ayah sekali lagi-lagi memperkosa gadis itu, dan keesokan paginya, dia mengeluh kepada ibunya tentang rasa sakit pada luka-lukanya akibat operasi. Namun, dia tidak menyebutkan bahwa ayahnya telah memperkosanya.

Ketika dia pergi ke sekolah pada pagi yang sama, gadis itu memberi tahu gurunya tentang sakit perutnya. Dia juga memberi tahu guru itu bahwa ayahnya telah memperkosanya, setelah itu guru segera membawanya ke Rumah Sakit Sarikei untuk pemeriksaan medis di mana dokter menemukan luka lama dan baru di bagian pribadi gadis itu.

Ayahnya kemudian ditangkap pada 6 September ketika dia muncul di rumah sakit.

Pria itu mengaku bersalah pada 4 Juli di Pengadilan Sidang Sarikei atas 16 dakwaan berdasarkan Pasal 376B (1) KUHP dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia perlu menjaga keluarganya. Ia juga mengaku menyesal atas tindakannya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini