Begini Isi Ceramah Ustaz Abdul Somad yang Sebut Main Catur Hukumnya Haram

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengatakan bermain catur hukumnya haram menuai beragam respon dari publik. Hingga Kamis, 21 November 2019 siang kata ‘Catur’ masih bertengger di deretan 10 besar trending topic Indonesia di Twitter.

Ceramah ini viral berbarengan dengan kehadiran Ustaz Somad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisi tausiah bertema integritas yang kemudian memunculkan pro dan kontra di internal lembaga antirasuah tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata ceramah UAS soal catur merupakan video dua tahun lalu yang diunggah oleh kanal YouTube Teman Ngaji pada 26 Juli 2017. Video tersebut diberi judul “Hukum Main Domino dan Catur – Ustadz Abdul Somad Lc MA”.

Berdasarka rekaman video yang diunggah akun YouTube tersebut, UAS menanggapi pertanyaan seorang jamaah, “Maaf Pak Ustaz boleh nggak main domino untuk mengisi waktu luang biasanya 17 Agustus?”.

Mendengar pertanyaan itu, UAS berkata, “Ini rekaman berbahaya”.

Dengan hati-hati dia memberikan jawaban dengan merujuk pada Mazhab Hanafi yang menyebutkan bermain dadu dan catur hukumnya haram.

“Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari,” jelas UAS.

Tak hanya menyebut haram, UAS juga berpendapat dirinya tidak setuju catur dimasukkan sebagai salah satu cabang olahraga lantaran membuang waktu.

“Bahwa ketua persatuan catur marah pada saya, terserahlah tapi saya tidak setuju. Habiskan waktu itu, banyak yang perlu kita pikirkan. Bagaimana politik, bagaimana anak. Ini yang kita pikirkan cem mana pion-pion ini bisa selamat,” ungkapnya.

Pria 42 tahun ini mengatakan masih ada olahraga lainnya yang meningkatkan ketangkasan, dibanding bermain catur.

Setelah melihat titik persamaannya, ia kembali menegaskan sepakat dengan Mazhab Hanafi yang mengharamkan permainan domino dan catur.

“Dadu dan catur sifatnya permainan, menetapkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada sesuatu yang ada hukumnya dengan melihat titik persamaan antara keduanya,” tukas UAS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini